komunikasi pembelajaran (guru dan pembelajaran)
Guru sebagai pemangku jabatan dan pekerja profesional adalah sebagai “learning
agent” (agen pembelajaran). Sebagai agen pembelajaran guru memiliki berbagai
peranan, diantaranya:
1. Sebagai pengajar,
Guru disyaratkan untuk
memiliki sejumlah kemampuan tentang “ teaching method” secara teoritik
dan dapat melakukannnya dengan baik sesuai kaidah ilmu mengajar, dan harus
mampu mengorganisir suatu lingkungan sehingga tercipta kondisi belajar peserta
didik.
2. Sebagai pembimbing
Guru merupakan sosok
yang arif dan bijaksana, yaitu sosok yang siap untuk membantu peserta didik,
serta sosok yang dapat dipercaya. Sebagai pembimbing guru berkewajiban untuk
membantu peserta didik secara bijak untuk mengenal diri sampai pada ia
menyesuaikan diri dengan lingkungan. Membantu peserta didik dalam mengenal,
menemukan masalah, dan membantu untuk dapat memecahkan masalah sendiri.
Selanjutnya setiap guru berkewajiban untuk membantu memecahkan
kesulitan-kesulitan belajar yang dihadapi, membangun karier, melakukan hubungan
sosial dan interpersonal didiknya, baik secara perseorangan maupun kelompok.
Oleh karena itu, setiap guru paling tidak harus memahami tentang psikologi
(anak dan belajar), serta bimbingan peserta didik.
3. Sebagai pemimpin
Guru harus mampu
mengelola, mengendalikan, mengembankan komunikasi pembelajaran dengan peserta
didik, antara peserta didik dengan
peserta didik lainnya secara demokratis dan menyenangkan, serta melakukan
kontrol dan penilaian sehingga dapat mengetahui apakah tujuan tercapai atau
tidak.
4. Sebagai ilmuwan
Guru berperan sebagai
sumber belajar karena itu ia harus kompeten dalam bidang ilmunya dan
profesional melaksanakan tugasnya. Guru sebagai sosok yang dihormati karena
ilmu yang dimiliki dan dikuasainya. Sebagi ilmuwan, guru berkewajiban untuk
melakukan kajian penelitian dan melakukan pengembangan bidang ilmu, mengikuti
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dengan berbagai cara, serta
berupaya mengembangkan karier akademiknya.
5. Sebagai pribadi
Guru harus memiliki
kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, berwibawa, menjadi
teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia, serta bangga menjadi guru.
Sebagai pribadi, guru berperan menampilkan diri sebagai sosok pribadi yang
jujur (terhadap diri, bidang ilmu, peserta didik, atasan, sejawat, dan
mansyarakat), menunjukan etos kerja, terbuka, tanggung jawab, percaya diri,
bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi kode etik profesi, serta
harkat martabat sebagai pemangku jabatan profesi guru.
6. Sebagai komunikator atau mediator
Guru harus menyadari
sekolah berada ditengah-tengah masyarakat, karenanya sekolah tidak boleh
menjadi “ Menara gading” yang jauh dan terasing dari masyarakat. Sekolah
didirikan mengemban amanat dan aspirasi masyarakat ( peserta didik adalah
anak-anak dan sekaligus sebagai bagian dari anggota komunitas masyarakat ).
Menghindari persoalan-persoalan tersebut, maka guru harus memerankan dirinya
untuk mampu menjembatani dan menjadi mediator antara sekolah dan masyarakat
melalui upaya cerdas dalam memilih dan menggunakan pola, pendekatan, strategi,
metode, dan teknik pembelajaran yang memungkinkan saling menguntungkan antara
keduanya Jadikan masyarakat (key person) , lembaga, peristiwa, benda,
situasi, kebudayaan, serta industri sebagai sumber belajar dari peserta didik.
7. Sebagai pembaru
Guru harus menyadari
bahwa peradaban begitu cepat maju seiring dengan pesatnya kajian penelitian,
penemuan, dan pengembangan yang dilakukan oleh pakar. Hal itu mengakibatkan
pesatnya perkembangan teknologi dan seni atau hasil kajian penelitian. penemuan
tersebut tidak saja memperkaya khasanah atau paradigma, namun mungkin saja hal
tersebut menggugurkan konsep, teori atau paradigma yang selama ini dipakai atau
digunakan. Manakala itu terjadi, maka guru sebagai salah satu sosok sentral
pembaru, tentunya harus segera mencari, mengkaji, dan menemukan serta harus
segera memerankan dirinya untuk melakukan transformasi kepada peserta didik,
agar mereka dapat mengatasi masalah dan dapat menyesuaikan dirinya dengan
perubahan yang terjadi.
8. Sebagai penggagas
Guru adalah sosok yang
harusnya telah memiliki “garansi”
kompetensi dan profesionalisme pada posisi peranannya disekolah (kelas) dan
masyarakat. Guru harus mampu memberikan sumbangan gagasan dalam uapaya
mengembangkan praktik pendidikan yan efektif dan atau menggagas hal-hal
kreatif, inovatif dalam mengimplementasikan pembelajaran yang efektif. Guru
pada posisi peranannya di masyarakat harus mampu memanfaatkan kemampunnya untuk
membantu memberdayakan dan mengembangkan masyarakat kearah yang lebih
fungsional dalam meningkatkan taraf kehidupannya.
Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut
keahlian atau keterampilan dari pelkakunya. Biasanya jabatan “profesi”selalu di
kaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang di pegang oleh seseorang, akan
tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi
menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu
pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang
orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan
yag dikembangkan khusus untuk itu.
Pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan
kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman,
bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Perwujudan cita-cita pendidikan, pemerintah secara bertahap dan
berkesinambungan membuat regulasi dan perbaikan sistem pendidikan nasional.
Dimana sekarang ini berhasil menemukan format untuk melaksanakan Pendidikan
Karakter (character building) di seluruh institusi pendidikan.
Lahirnya gagasan Pendidikan Karakter dilatarbelakangi dengan ‘hilangnya
karakter dasar Bangsa Indonesia. Dimana dahulu Bangsa Indonesia dikenal sebagai
bangsa yang sopan, ramah, serta menjunjung tinggi nilai-nilai (values)
dan norma kesantunan. Sebagai contoh, beberapa hari belakangan ini tidak
sedikit anak remaja sekarang tawuran antar pelajar, ikut geng motor, melawan
orang tua, dan sebagainya.
Pengembalian nilai-nilai itu semua, muncul ide bahwa perlunya pendidikan
karakter yang dimulai sejak dini. Dengan harapan generasi mendatang akan
memiliki kepribadian maupun identitas yang "khas" sebagai Bangsa
Indonesia. Berbagai metode dan strategi telah dilakukan. Guru sebagai ‘icon’
perjuangan, menjadi harapan seluruh pihak untuk mewujudkan cita-cita
pendidikan. Sebagai wujud komitmen, pada tanggal 30 Desember 2005 Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono secara resmi memutuskan serta menetapkan UU No. 14
tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta diundangkan dalam Lembaga Negara RI
Tahun 2005 Nomor 157. Dengan adanya undang-undang tersebut guru bukan lagi
sebagai ‘pekerjaan sambilan’. Lebih dari itu guru memiliki payung hukum yang
jelas dan tegas sebagai Profesi yang perlu keahlian, tanggung jawab, dan
kesetiaan.
Guru adalah sebuah profesi, sebagaimana profesi lainnya merujuk pada
pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan.
Suatu profesi tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih atau
dipersiapkan untuk itu. Sebagai sebuah profesi, guru bekerja berdasarkan payung
hukum. Pada Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 1,
ayat 1, menyebutkan bhwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.Walaupun guru sudah dianggap sebagai
profesi dan bukan pekerjaan sambilan, tanggung jawab untuk mencerdaskan anak bangsa
melalui pendidikan karakter menjadi tantangan tersendiri bagi guru.
Di tengah tuntutan, tantangan serta berbagai persoalan kegagagalan dunia
pendidikan, sosok guru merupakan pihak yang paling tertuduh. Sosok guru
merupakan orang paling dimintai pertanggung jawabannya. Bahkan tidak ada alasan
apa pun, yang dapat diberikan oleh seorang guru untuk membela dirinya ketika
ujian nasional digulirkan dengan standar kelulusan yang cukup fantastis, sosok
guru pulalah, yang mula-mula merasa ketar-ketir. Ia mesti bertanggung jawab
atas segala apa yang akan terjadi pada peserta didik: frustasi, stress, depresi
dan segala keputusasaan mental generasi bangsa ini.
Perbaikan dan evaluasi pada kemampuan seorang guru, seolah menjadi hal yang
logis untuk dilakukan pertama kali dalam memecahkan persoalan dunai pendidikan.
Prinsip pembelajaran inovatif, seorang guru akan mampu memfasilitasi siswanya
untuk mengembangkan diri dan terjun di tengah masyarakatnya.Hal ini dapat
dipahami dengan memerhatikan beberapa prinsip pembelajaran inovatif, yaitu:
1. pembelajaran, bukan pengajaran
2. guru sebagai fasilitator, bukan
instruktur
3. siswa sebagai subjek, bukan objek
4. multimedia, bukan monomedia
5. sentuhan manusiawi, bukan hewani
6. pembelajaran induktif, bukan deduktif
7. materi bermakna bagi siswa, bukan sekadar dihafal
8. keterlibatan siswa partisipasif, bukan pasif.
Selain memberikan
beberapa prinsip dasar, pembelajaran inovatif juga menekankan adanya pola dan
strategi pendidikan yang utuh. Pola dan strategi pendidikan yang menitik
bertakan pada tercipanya kesadaran peserta didik pada dirinya sendiri dan
lingkungannya. Oleh karena itu keberanian seorang guru dalam berinovasi, serta
merta akan membentuk karakternya menjadi kreatif. Kemampuan dan kapasitasnya,
baik hard skill maupun soft skill, akan terasah dengan sendirinya. Kekreatifan
seorang guru, akan berdampak tidak hanya pada pola komunikasi pembelajaran,
tetapi juga akan membentuk suasana serta atmosfir pembelajaran yang
menyenangkan (enjoy learning). Pembelajaran yang mampu mentransformasikan ilmu
sekaligus mampu membetuk karaketr siswa yang manusiawi.
Beberapa metode yang
dapat digunakan oleh seorang kreatif dalam membangun suasana kelas yang
familiar dan manusiawi. Misalnya, suasana kelas yang tak lagi sebagai ruang
penjara yang dijejali teori, konsep dan tugas dari guru. Tetapi ruang kelas
yang mampu menggali potensi siswa dan menjernihkan nalar pikir anak didik dalam
memahami dan mengaplikasikan kemampuannya untuk dirinya sendiri dan
lingkungannya.Kreatifitas guru tentunya terletak pada kekayaannya memiliki
metode dan aneka model pembelajaran, serta kecermatannya untuk memilih dan
memilah metode dan aneka pembelajaran yang akan digunakan di setiap waktu yang
berbeda.
Kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku
yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh guru dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan.kaitannya kompetensi dengan guru, maka melihat
kepada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005tentang Guru dan Dosen mengmanatkan
bahwa profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan
berdasarkan standar kompetensi sesuai bidang tugasnya dan pelaksanaan
pengembangan keprofesian berkelanjutan sepanjang hayat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa kompeensi yang harus di miliki
seorang guru adalah sebagai berikut:
1. Kompetensi
Pedagogik
Kompetensi Pedagogik adalah kemampuan pemahaman terhadap peserta
didik,perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik
untuk mengaktualisasika berbagai potensi yang dimilikinya.yaitu:
a.
Memahami
peserta didik secara mendalam yang meliputi memahami peserta didik dengan
memamfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif, prinsip-prinsip
kepribadian, dan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik.
b.
Merancang pembelajaran,teermasuk memahami
landasan pendidikan untuk
kepentingan pembelajaran yang meliputi memahmi landasan pendidikan, menerapkan
teori belajar dan pembelajaran, menentukan strategi pembelajaran berdasarkan
karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar,
serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
c.
Melaksanakan
pembelajaran yang meliputi menata latar ( setting) pembelajaran dan
melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
d.
Merancang
dan melaksanakan evaluasi pembelajaran yang meliputi merancang dan melaksanakan
evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan denga
berbagai metode,menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk
menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery level), dan memamfaatkan hasil
penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara
umum.
e.
Mengembangkan
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya meliputi
memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai
potensi akademik, dan memfasilitasipeserta didik untuk mengembangkan berbagai
potensi nonakademik.
Kompetensi Kepribadian
adalah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan
berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Sub
kompetensi dalam kompetensi kepribadian meliputi :
a.
Kepribadian
yang mantap dan stabil meliputi bertindak sesuai dengan norma sosial, bangga
menjadi guru, dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
b.
Kepribadian
yang dewasa yaitu
menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan
memiliki etod kerja sebagai guru.
c.
Kepribadian
yang arif adalah menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemamfaatan peserta
didik, sekolah dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan
bertindak.
d.
Kepribadian
yang berwibawa meliputi memiliki perilaku yang berpengaruh positif
terhadappeserta didik dan memiliki perilaku yangh disegani.
e.
Berakhlak
mulia dan dapat menjadi teladan meliputibertindak sesuai dengan norma religius
(imtaq, jujur, ikhlas, suka menolong) dan memiliki perilaku yang diteladani
peserta didik.
3.
Kompetensi Profesional
Kompetensi
Profesional adalah penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam,
yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran
di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan
terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.yang diamtaranya:
a.
Menguasai
materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung pelajaran yang
dimampu
b.
Mengusai
standar kompentensi dan kompetensi dasar mata pelajaran atau bidang pengembangan yang imampu
c.
Mengembangkan
materi pembelajaran yang dimampu secara kreatif.
d.
Mengembangkan
keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
Kompetensi Sosial
adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan
peserta didik, tenaga kependidikan,
orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar yaitu di antaranya:
a.
Bersikap inkulif, bertindak obyektif, serta
tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin,
raskondisifisik, latar belakang keluarga, dan status sosial keluarga.
b.
Berkomunikasi
secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan,
orang tua dan masyarakat.
c.
Beradaptasi
di tempat bertugas di seluruh wilayah RI yang memiliki keragaman social budaya.
UU No. 14 2005
; Profesionalitas Guru Antara Harapan Dan Tantangan
Sejak dari dulu keberadaan guru mendapat tempat tersendiri dalam masyarakat, dan dalam bidang pendidikan merupakan faktor kunci dari keberhasilan tujuan pendidikan dan kualitas peserta didik. Meskipun sedemikian strategis peran guru, setelah puluhan tahun Indonesia merdeka kita belum memiliki undang-undang yang khusus mengatur tentang guru dan dosen. Dari sisi ini, kelahiran UU Nomor 14 Tahun 2005 pantas disambut baik, terlepas dari berbagai kelemahan dan kekurangannya. Bagaimana pun strategisnya peran guru dan dosen dalam dunia pendidikan, apabila tidak ada undang-undang yang mengaturnya, ia tidak saja melahirkan kerumitan dalam pengembangan profesi, juga melemahkan etos kerja guru dan dosen.
Sejak dari dulu keberadaan guru mendapat tempat tersendiri dalam masyarakat, dan dalam bidang pendidikan merupakan faktor kunci dari keberhasilan tujuan pendidikan dan kualitas peserta didik. Meskipun sedemikian strategis peran guru, setelah puluhan tahun Indonesia merdeka kita belum memiliki undang-undang yang khusus mengatur tentang guru dan dosen. Dari sisi ini, kelahiran UU Nomor 14 Tahun 2005 pantas disambut baik, terlepas dari berbagai kelemahan dan kekurangannya. Bagaimana pun strategisnya peran guru dan dosen dalam dunia pendidikan, apabila tidak ada undang-undang yang mengaturnya, ia tidak saja melahirkan kerumitan dalam pengembangan profesi, juga melemahkan etos kerja guru dan dosen.
Dalam konteks
ini haruslah dipahami, bahwa UU No.14 Tahun 2005 tidak terlepas dari fungsinya
sebagai hukum. Fungsi peraturan perundang-undangan sebagaimana halnya dengan UU
No.14 Tahun 2005 meliputi fungsi ketertiban, fungsi keadilan, fungsi penunjang
pembangunan, fungsi mendorong perubahan sosial. Atas dasar itu, maka dengan
diundangkannya UU No.14 Tahun 2005, maka guru telah memiliki pijakan dan
pegangan dalam menjalankan profesi. Guru yang selama ini cenderung hanya
dipandang sebagai profesi mulia dan strategis, namun belum diikuti dengan
pengembangan dan peningkatan profesi yang berkualiatas dan bermartabat. Disisi
lain guru dituntut beban untuk menghasilkan peserta didik yang bermutu. Diakui
memang, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang menyentuh pengembangan
dan peningkatan profesi guru, tetapi hal itu lebih kepada aspek prosedur
administrative profesi dan bukan menyakut profesi guru dan dosen itu sendiri.
Dari sisi inilah saya pikir arti penting kehadiran UU No.14 Tahun 2005.
Hakikat keprofesionalan
jabatan guru tidak akan terwujud hanya dengan mengeluarkan pernyataan bahwa
guru adalah jabatan atau pekerjaan yang profesional, meskipun pernyataan ini
dikeluarkan dalam bentuk resmi. Sebaliknya, status profesional hanya dapat diraih melalui perjuangan yang
berat dan cukup panjang. T. Raka Joni mengemukakan ada lima tantangan yang
dihadapi oleh guru menyangkut keprofesionalannya dalam proses pembinaan diri
menuju tenaga pendidik yang ideal, antara lain meliputi :
1)
Bidang
Layanan Keahlian , Bidang keguruan belum merupakan profesi dalam
arti yang sepenuhnya. Akan tetapi apabila kita memusatkan perhatian dan
kepedulian akan kebutuhan sumber daya manusia yang berkualitas tinggi, maka
penanganan layanan pendidikan mulai dari perencanaan sampai dengan
penyelenggaraannya dari hari ke hari mutlak memerlukan tenaga-tenaga yang
profesional. Sebaliknya, persiapan menjemput generasi cemerlang untuk hari esok
saat ini membutuhkan guru-guru yang benar-benar memiliki ketanggapan yang berlandaskan
kearifan (Informed Responsiveness) terhadap kemungkinan masalah-masalah
pendidikan yang akan dihadapi dimasa mendatang.
2)
Adanya mekanisme untuk memberikan pengakuan
resmi kepada program pendidikan pra-jabatan yang memenuhi standar yang telah
ditetapkan sebelumnya. Selanjutnya tahap ini pun masih memberikan sebuah dampak
kelemahan, dimana dewasa ini pengakuan lebih banyak didasarkan kepada
kepemilikan status yang sering disebut dengan Akreditasi.
3)
Adanya
mekanisme untuk memberikan pengakuan resmi kepada lulusan program pendidikan
kepada guru yang memiliki kemampuan minimal yang diprasyaratkan atau yang
sering disebut dengan Sertifikasi Guru.
4)
Secara perorangan atau
kelompok, kaum pendidik bertanggung jawab penuh atas segala aspek kependidikan,
dalam melaksanakan tugasnya pendidik cenderung mengabaikan fungsi ini, dan
lebih mengedepankan pemanfaatan keahlian dalam materi semata.
5)
Kelompok pendidik
memiliki kode etik yang merupakan dasar untuk melindungi para anggotanya yang
menjunjung tinggi nilai-nilai keprofesionalan, bukan sebaliknya menjadikan kode
etik sebagai sarana acuan norma-norma kependidikan saja.
Dari lima tantangan
yang dihadapi itu, maka ada tiga hal aspek yang harus diperhatikan sangat oleh
pendidik sebagai tenaga kependidikan dalam rangka mencerdaskan siswa-siswanya
dalam proses pembelajaran yaitu tenaga kependidikan haruslah memenuhi syarat
untuk dinyatakan sebagai pendidik, meliputi :
a)
Keteladanan dan keahlian
b)
Keterampilan dalam pengajaran
c)
Penguasaan materi pembelajaran
d)
Menyediakan sarana dan prasarana pembelajaran
e)
Metode pembelajaran yang efrektif
f)
Sistem penilaian dan
evaluasi
Dari penjelasan diatas
dapat disimpulkan bahwa sosok guru yang ideal bukan hanya berperan sebagai
seorang pendidik saja, akan tetapi juga berperan rangkap sebagai pembimbing dan
pembentuk karakter sikap dan pola tingkah laku siswa. Berbagai macam tantangan yang dihadapi guru
hendaknya mampu meningkatkan kualitas keprofesionalannya dalam mendidik. Salah
satu upaya yang dapat dilakukannya adalah merangsang potensi, motivasi, dan
minat belajar peserta didik dan memberikan peluang untuk mengembangkan pengetahuan
dan keterampilan belajarnya, tidak hanya dari peserta didik saja, guru pun
harus dituntut mampu bertanggung jawab terhadap tugas-tugas yang diembankan
kepadanya.
Globalisasi telah mengubah cara hidup manusia sebagai individu,
sebagai masyarakat dan sebagai warga bangsa. Tidak seorang pun yang dapat
menghindari dari arus globalisasi. Setiap individu dihadapkan oleh dua pilihan,
yakni dia menempatkan dirinya dan berperan sebagai pemain dalam arus perubahan
globalisasi, atau dia menjadi korban dan terseret derasnya arus globalisasi.
Arus globalisasi juga masuk dalam wilayah pendidikan oleh karena itu, tugas dan
peranan guru sebagai ujung tombak dunia pendidikan sangat berperan.
Tugas dan peran guru dari hari kehari semakin berat, seiring dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Guru sebagai komponen utama dalam
dunia pendidikan dituntut untuk mau mengimbangi bahkan melampaui perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi yang
berkembang dalam masyarakat. Melalui sentuhan guru di sekolah diharapkan mampu menghasilkan
peserta didik yang memiliki kompetensi tinggi dan siap menghadapi tantangan
hidup dengan penuh keyakinan dan percaya diri yang tinggi.
Beberapa tantangan globalisasi yang harus disikapi guru dengan mengedepankan
profesionalisme adalah sebagai berikut:
1.
Perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi yang
begitu cepat. Dengan kondisi ini guru harus bisa menyesuaikan diri
dengan responsif, arif dan bijaksana.
2.
Krisis
moral yang melanda bangsa dan negara Indonesia. Akibat penaruh iptek dan
globalisasi telah terjadi pergeseran
nilai-nilai yang ada dalam kehidupan masyarakat. Nilai-nilai tradisional
yang sangat menunjang tinggi morlitas
kini kini sudah bergeser seiring dengan pengaruh iptek dan globalisasi.
3.
Krisis
sosial, seperti kriminalitas, kekerasan, pengangguran, dan kemiskinan yang
terjadi dalam masyarakat.
4.
Krisis
identitas sebagai bangsa dan negara Indonesia.
Sebagai bangsa dan negara ditengh bangsa-bangsa di dunia membutuhkan
identitas kebangsaan (nasionalisme) yang tinggi dari warga negara Indonesia.
Semangat nasionalisme dibutuhkan untuk tetap eksisnya bangsa dan negara
Indonesia. Dewasa ini ada kecenderungan menipisnya jiwa nasionalisme di
kalangan generasi muda. Hal ini dapat dilihat dari beberap indikator, seperti
kurang apresiasinya generasi muda pada kebudayaan asli bangsa Indonesia, pola
dan gaya hidup remaja yang lebih kebarat-baratan. Melihat realitas diatas guru
sebagai penjaga nilai-nilai termasuk nilai nasionalisme harus mampu memberikan kesadaran kepada generasi muda akan
pentingnya jiwa nasionalisme dalam kehdupan berbangsa dan bernegara.
5.
Adanya
perdagangan bebas, baik tingkat ASEAN, Asia Pasifik, maupun Dunia. Kondisi di
atas membutuhkan membutuhkan kesiapan yang matang terutama dari segi kualitas
sumber daya manusia. Dibuthkan SDM yang handal dan unggul yan siap bersaing
dengan bangsa-bangsa lain di dunia.
Dunia pendidikan pendidikan
mempunyai peranan yang penting dan strategis dalam menciptakan SDM yang digambarkan seperti di atas. Oleh karena
itu, dibutuhkan guru yang visioner, kompeten, dan berdedikasi tinggi sehingga
mampu membekali peserta didik dengan sejumlah kompetensi yang diperlukan dalam kehidupan ditengah-tengah masyarakat yang sedang dan
terus berubah.
1.
Tantangan bagi seorang guru
Guru sebagai pengajar dan pendidik, memang tidak hanya harus
“membina” para murid dari segi kognitif dan psikomotoriknya demi peningkatan
nilai angka. Akan tetapi, seorang guru sangat dituntut agar apa yang ia ajarkan
dipraktekan oleh para muridnya dalam kehidupan.Disamping itu, yang terpenting
seorang guru harus bisa mengubah pola pikir dan perilaku para siswa agar lebih
baik dan mampu menciptakan pelajar yang etis-moralis. Guru adalah orang yang
bertanggung jawab atas peningkatan moral pelajar juga kemorosotannya. Dengan
demikian, tugas guru tidak terbatas pada pengajaran mata pelajaran, tapi yang
paling urgen adalah pencetakan karakter murid.
Tantangan persoalan ini memang sangat sulit bagi para guru,
keterbatasan kontroling guru pada murid kerap membuatnya kecolongan. Sehingga
tidak sedikit murid didikannya yang trebawa arus perilaku amoral diluar
pengetahuannya.Persoalan pertama ini, memang selalu menjadi persoalan utama
yang harus diperbaiki dan diperbaikai oleh para guru. Tantangan etika moral
siswa adalah tantangan guru dari masa kemasa, mungkin karena pendidikan
dipandang sebagai proses memanusiakan manusia. Maka, untuk mensukseskan proses
itu guru harus lebih sibuk dan teliti dalam mengajar, mengontrol dan menjaga
etika moral siswa kearah perbaikan.
2.
Tantangan bagi guru di era globalisasi
Disamping masalah besar pertama tadi, guru juga harus menghadapi
permasalahan lainnya yaitu tantangan masyarakat global. Di era globalisasi,
guru sangat dituntut meningkatkan profesionalitasnya sebagai pengajar dan
pendidik. Disamping profesionalitas, guru juga harus menghadapi beberapa kata
kunci dunia pendidikan yaitu, kompetisi, transparansi, efisiensi, dan kualitas
tinggi. Dari segi sosial, masayarakat global akan menjadi sangat peka dan
peduli terhadap masalah-masalah demokrasi, hak asasi manusia, dan isu
lingkungan hidup.Kendala tersebut harus dihadapi guru dengan sangat arif. Maka
tidak heran jika pemerintah mengadakan sertifikasi guru, agar profesionalitas
guru terwujud. Perhatian pemerintah memberi solusi terhadap persoalan dunia
pendidikan khsusunya guru, di implementasikannya dengan sertifikasai guru dan
meningkatkan kesejahteraanya dengan peningkatan tunjangan pendidikan
. Dengan demikian, kulaitias mutu pendidikan harus sangat
diperhatikan bagi para guru untuk menyelamatkan profesinya menanggapi persoalan
tersebut, dalam peningkatan kualiatas pengajaran, guru harus bisa mengembangkan
tiga intelejensi dasar siswa. Yaitu, intelektual, emosional dan moral. Tiga
unsur itu harus ditanamkan pada diri murid sekuat-kuatnya agar tertanam didalam
dirinya. Hal lain yang harus diperhatikan guru adalah dimensi spiritual siswa.Intelektual
murid harus luas, agar ia bisa menghadapi era globalisasi dan tidak ketinggalan
zaman apalagi sampai terbawa arus. Selain itu, dimensi emosional dan spiritual
pelajar harus terdidik dengan baik, agar bisa melahirkan perilaku yang baik dan
murid bisa bertahan di antara tarik-ulur pengaruh demoralisasi diera
globalisasi dengan prinsip spiritualnya.
Disamping itu, untuk mempertahankan profesinya, guru juga harus
memiliki kualifikasi pendidikan profesi yang memadai, memiliki kompetensi
keilmuan sesuai dengan bidang yang ditekuninya, mampu berkomunikasi baik dengan
anak didiknya, mempunyai jiwa kreatif dan produktif, dan mempunyai etos kerja
dan komitmen tinggi terhadap profesinya. Dengan demikian, tantangan guru di era
glbalisasi tidak akan menggusurnya pada posisi yang tidak baik, sebagaimana
diatas.
Secara konseptual guru sebagai tenaga profesional harus memenuhi
berbagai persyaratan kompetensi untuk menjalankan tugas dan kewenangannya
secara profesional, sementara kondisi real di lapangan masih amat
memperhatikan, baik secara kuantitas, kualitas maupun profesionalitas guru.
Persoalan ini masih ditambah adanya berbagai tantangan ke depan yang masih
kompleks di era global ini. Berikut ini diuraikan sejauh mana tantangan guru di
masa depan sebagai wawasan dalam rangka menambah khasanah untuk dipergunakan
sebagai pertimbangan dalam meningkatkan profesionalisme guru.
Sebagai seorang profesional, guru seharusnya memiliki kapasitas
yang memadai untuk melakukan tugas membimbing, membina, dan mengarahkan peserta
didik dalam menumbuhkan semangat keunggulan, motivasi belajar, dan memiliki
kepribadian serta budi pekerti luhur yang sesuai dengan budaya bangsa
Indonesia. Namun emikian, kita semua mengetahui bahwa begitu banyak tantangan
yang dihadapi oleh seorang guru dalam upaya untuk melaksanakan tugasnya secara
profesional di masa datang, yaitu dalam menghadapi masyarakat abad 21.
Berdasarkan paparan di atas, setidaknya kita dapat memperoleh
gambaran tentang apa dan bagaimana karakteristik masyarakat pada abad 21 dan
apa peran pendidikan pada masa yang akan datang serta tantangan bagi seorang
guru untuk menyikapinya. Pendidikan pada dasarnya tidak terlepas dari peran
penting guru sebagai tulang punggung dan penopang utama dalam proses
penyelenggaraan pendidikan. Tantangan guru profesional untuk menghadapi
masyarakat abad 21 tersebut dapat dibedakan menjadi tantangna yang bersifat
internal dan kesternal. Tantangan intenal adalah tantangan yang dihadapi oleh
masyarakat dan bangsa Indonesia, diantaranya penguatan nilai kesatuan dan
pembinaan moral bangsa, pengembangan nilai-nilai demokrasi, pelaksanaan otonomi
daerah, dan fenomena rendahnya mutu pendiidkan. Sementara tantangan eksternal
adalah tantangan guru profesional dalam menghadapi abad 21 dan sebagai bagian
dari masyarakat dunia di era global.
a.
Tantangan Internal
Penguatan nilai kesatuan dan pembinaan moral bangsa. Krisis yang
berkepanjangan memberi kesan keprihatinan yang dalam dan menimbulkan berbagai
dampak yang tidak menguntungkan terhadap kehidupan bermasyarakat di Indonesia.
Hal itu terutama dapat dilihat mulai adanya gejala menurunnya tingkat
kepercayaan masyarakat, menurunnya rasa kebersamaan, lunturnya rasa hormat
dengan orang tua, sering terjadinya benturan fisik antara peserta didik, dan
mulai adanya indikasi tidak saling menghormati antara sesama teman, yang pada
akhirnya dikhawatirkan dapat mengancam kesatuan dan persatuan sebagai bangsa.
Pendidikan berupaya menanamkan nilai-nilai moral kepada peserta
didik dan tantangan nyata bagi guru adalah bagaimana seorang guru
memilikikepribadian yang kuat dan matang untuk dapat menanamkan nilai-nilai
moral dan etika serta meyakinkan peserta didik terhadap pentingnya rasa
kesatuan sebagai bangsa. Rasa persatuan yang telah berhasil ditanam berarti
bahwa seseorang merasa bangga menjadi bangsa Indonesia yang berarati pula
bangsa terhadap kebudayaan Indoensia yang menjunjung tinggi etika dan nilai luhur
untuk siap menjadi masyarakat abad 21 yang kuat dan dapat mewujudkan demokrasi
dalam arti sebenarnya.
b.
Tantangan Eksternal
Kecenderungan kehidupan dalam era globalisasi adalah mempunyai
dimensi domestik dan global, yaitu kehidupan dalam dunia yang terbuka dan
seolah tanpa batas, tetapi tetap menjunjung tinggi nilai-nilai budaya. Dengan
situasi kehidupan demikian, akan melahirkan tantangan dan peluang untuk
meningkatkan taraf hidup bagi masyarakatnya, termasuk para guru yang profesional.
Kehidupan global yang terbuka, seakan-akan dunia seperti sebuah
kampung dengan ciri perdagangan bebas, kompetisi dan kerjasama yang saling
menguntungkan, memerlukan manusia yang bermutu dan dapat bersaing dengan sehat.
Dalam melakukan persaingan, diperlukan mutu individu yang kreatif dan inovatif.
Kemampuan individu untuk bersaing seperti itu, hanya dapat dibentuk oleh suatu
sistem pendidikan yang kondusif dan memiliki guru yang profesional dalam
bidangnya.
Komentar
Posting Komentar