komunikasi pembelajaran (guru dan pembelajaran)



Guru sebagai pemangku jabatan dan pekerja profesional adalah sebagai “learning agent” (agen pembelajaran). Sebagai agen pembelajaran guru memiliki   berbagai  peranan, diantaranya:
1.      Sebagai pengajar,
Guru disyaratkan untuk memiliki sejumlah kemampuan tentang “ teaching method” secara teoritik dan dapat melakukannnya dengan baik sesuai kaidah ilmu mengajar, dan harus mampu mengorganisir suatu lingkungan sehingga tercipta kondisi belajar peserta didik.
2.      Sebagai pembimbing
Guru merupakan sosok yang arif dan bijaksana, yaitu sosok yang siap untuk membantu peserta didik, serta sosok yang dapat dipercaya. Sebagai pembimbing guru berkewajiban untuk membantu peserta didik secara bijak untuk mengenal diri sampai pada ia menyesuaikan diri dengan lingkungan. Membantu peserta didik dalam mengenal, menemukan masalah, dan membantu untuk dapat memecahkan masalah sendiri. Selanjutnya setiap guru berkewajiban untuk membantu memecahkan kesulitan-kesulitan belajar yang dihadapi, membangun karier, melakukan hubungan sosial dan interpersonal didiknya, baik secara perseorangan maupun kelompok. Oleh karena itu, setiap guru paling tidak harus memahami tentang psikologi (anak dan belajar), serta bimbingan peserta didik.
3.      Sebagai pemimpin
Guru harus mampu mengelola, mengendalikan, mengembankan komunikasi pembelajaran dengan peserta didik,  antara peserta didik dengan peserta didik lainnya secara demokratis dan menyenangkan, serta melakukan kontrol dan penilaian sehingga dapat mengetahui apakah tujuan tercapai atau tidak.
4.      Sebagai ilmuwan
Guru berperan sebagai sumber belajar karena itu ia harus kompeten dalam bidang ilmunya dan profesional melaksanakan tugasnya. Guru sebagai sosok yang dihormati karena ilmu yang dimiliki dan dikuasainya. Sebagi ilmuwan, guru berkewajiban untuk melakukan kajian penelitian dan melakukan pengembangan bidang ilmu, mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dengan berbagai cara, serta berupaya mengembangkan karier akademiknya.
5.      Sebagai pribadi
Guru harus memiliki kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia, serta bangga menjadi guru. Sebagai pribadi, guru berperan menampilkan diri sebagai sosok pribadi yang jujur (terhadap diri, bidang ilmu, peserta didik, atasan, sejawat, dan mansyarakat), menunjukan etos kerja, terbuka, tanggung jawab, percaya diri, bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi kode etik profesi, serta harkat martabat sebagai pemangku jabatan profesi guru.
6.      Sebagai komunikator atau mediator
Guru harus menyadari sekolah berada ditengah-tengah masyarakat, karenanya sekolah tidak boleh menjadi “ Menara gading” yang jauh dan terasing dari masyarakat. Sekolah didirikan mengemban amanat dan aspirasi masyarakat ( peserta didik adalah anak-anak dan sekaligus sebagai bagian dari anggota komunitas masyarakat ). Menghindari persoalan-persoalan tersebut, maka guru harus memerankan dirinya untuk mampu menjembatani dan menjadi mediator antara sekolah dan masyarakat melalui upaya cerdas dalam memilih dan menggunakan pola, pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang memungkinkan saling menguntungkan antara keduanya Jadikan masyarakat (key person) , lembaga, peristiwa, benda, situasi, kebudayaan, serta industri sebagai sumber belajar dari peserta didik.
7.      Sebagai pembaru
Guru harus menyadari bahwa peradaban begitu cepat maju seiring dengan pesatnya kajian penelitian, penemuan, dan pengembangan yang dilakukan oleh pakar. Hal itu mengakibatkan pesatnya perkembangan teknologi dan seni atau hasil kajian penelitian. penemuan tersebut tidak saja memperkaya khasanah atau paradigma, namun mungkin saja hal tersebut menggugurkan konsep, teori atau paradigma yang selama ini dipakai atau digunakan. Manakala itu terjadi, maka guru sebagai salah satu sosok sentral pembaru, tentunya harus segera mencari, mengkaji, dan menemukan serta harus segera memerankan dirinya untuk melakukan transformasi kepada peserta didik, agar mereka dapat mengatasi masalah dan dapat menyesuaikan dirinya dengan perubahan yang terjadi.
8.      Sebagai penggagas
Guru adalah sosok yang harusnya telah memiliki  “garansi” kompetensi dan profesionalisme pada posisi peranannya disekolah (kelas) dan masyarakat. Guru harus mampu memberikan sumbangan gagasan dalam uapaya mengembangkan praktik pendidikan yan efektif dan atau menggagas hal-hal kreatif, inovatif dalam mengimplementasikan pembelajaran yang efektif. Guru pada posisi peranannya di masyarakat harus mampu memanfaatkan kemampunnya untuk membantu memberdayakan dan mengembangkan masyarakat kearah yang lebih fungsional dalam meningkatkan taraf kehidupannya.    
                                                                                   
Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelkakunya. Biasanya jabatan “profesi”selalu di kaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang di pegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yag dikembangkan khusus untuk itu.
Pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perwujudan cita-cita pendidikan, pemerintah secara bertahap dan berkesinambungan membuat regulasi dan perbaikan sistem pendidikan nasional. Dimana sekarang ini berhasil menemukan format untuk melaksanakan Pendidikan Karakter (character building) di seluruh institusi pendidikan.
Lahirnya gagasan Pendidikan Karakter dilatarbelakangi dengan ‘hilangnya karakter dasar Bangsa Indonesia. Dimana dahulu Bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang sopan, ramah, serta menjunjung tinggi nilai-nilai (values) dan norma kesantunan. Sebagai contoh, beberapa hari belakangan ini tidak sedikit anak remaja sekarang tawuran antar pelajar, ikut geng motor, melawan orang tua, dan sebagainya.
Pengembalian nilai-nilai itu semua, muncul ide bahwa perlunya pendidikan karakter yang dimulai sejak dini. Dengan harapan generasi mendatang akan memiliki kepribadian maupun identitas yang "khas" sebagai Bangsa Indonesia. Berbagai metode dan strategi telah dilakukan. Guru sebagai ‘icon’ perjuangan, menjadi harapan seluruh pihak untuk mewujudkan cita-cita pendidikan. Sebagai wujud komitmen, pada tanggal 30 Desember 2005 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara resmi memutuskan serta menetapkan UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta diundangkan dalam Lembaga Negara RI Tahun 2005 Nomor 157. Dengan adanya undang-undang tersebut guru bukan lagi sebagai ‘pekerjaan sambilan’. Lebih dari itu guru memiliki payung hukum yang jelas dan tegas sebagai Profesi yang perlu keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan.
Guru adalah sebuah profesi, sebagaimana profesi lainnya merujuk pada pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan. Suatu profesi tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih atau dipersiapkan untuk itu. Sebagai sebuah profesi, guru bekerja berdasarkan payung hukum. Pada Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 1, ayat 1, menyebutkan bhwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.Walaupun guru sudah dianggap sebagai profesi dan bukan pekerjaan sambilan, tanggung jawab untuk mencerdaskan anak bangsa melalui pendidikan karakter menjadi tantangan tersendiri bagi guru.
Di tengah tuntutan, tantangan serta berbagai persoalan kegagagalan dunia pendidikan, sosok guru merupakan pihak yang paling tertuduh. Sosok guru merupakan orang paling dimintai pertanggung jawabannya. Bahkan tidak ada alasan apa pun, yang dapat diberikan oleh seorang guru untuk membela dirinya ketika ujian nasional digulirkan dengan standar kelulusan yang cukup fantastis, sosok guru pulalah, yang mula-mula merasa ketar-ketir. Ia mesti bertanggung jawab atas segala apa yang akan terjadi pada peserta didik: frustasi, stress, depresi dan segala keputusasaan mental generasi bangsa ini.
Perbaikan dan evaluasi pada kemampuan seorang guru, seolah menjadi hal yang logis untuk dilakukan pertama kali dalam memecahkan persoalan dunai pendidikan. Prinsip pembelajaran inovatif, seorang guru akan mampu memfasilitasi siswanya untuk mengembangkan diri dan terjun di tengah masyarakatnya.Hal ini dapat dipahami dengan memerhatikan beberapa prinsip pembelajaran inovatif, yaitu:
1.       pembelajaran, bukan pengajaran
2.       guru sebagai fasilitator, bukan instruktur
3.      siswa sebagai subjek, bukan objek
4.       multimedia, bukan monomedia
5.      sentuhan manusiawi, bukan hewani
6.      pembelajaran induktif, bukan deduktif
7.      materi bermakna bagi siswa, bukan sekadar dihafal
8.      keterlibatan siswa partisipasif, bukan pasif.
Selain memberikan beberapa prinsip dasar, pembelajaran inovatif juga menekankan adanya pola dan strategi pendidikan yang utuh. Pola dan strategi pendidikan yang menitik bertakan pada tercipanya kesadaran peserta didik pada dirinya sendiri dan lingkungannya. Oleh karena itu keberanian seorang guru dalam berinovasi, serta merta akan membentuk karakternya menjadi kreatif. Kemampuan dan kapasitasnya, baik hard skill maupun soft skill, akan terasah dengan sendirinya. Kekreatifan seorang guru, akan berdampak tidak hanya pada pola komunikasi pembelajaran, tetapi juga akan membentuk suasana serta atmosfir pembelajaran yang menyenangkan (enjoy learning). Pembelajaran yang mampu mentransformasikan ilmu sekaligus mampu membetuk karaketr siswa yang manusiawi.
Beberapa metode yang dapat digunakan oleh seorang kreatif dalam membangun suasana kelas yang familiar dan manusiawi. Misalnya, suasana kelas yang tak lagi sebagai ruang penjara yang dijejali teori, konsep dan tugas dari guru. Tetapi ruang kelas yang mampu menggali potensi siswa dan menjernihkan nalar pikir anak didik dalam memahami dan mengaplikasikan kemampuannya untuk dirinya sendiri dan lingkungannya.Kreatifitas guru tentunya terletak pada kekayaannya memiliki metode dan aneka model pembelajaran, serta kecermatannya untuk memilih dan memilah metode dan aneka pembelajaran yang akan digunakan di setiap waktu yang berbeda.
Kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.kaitannya kompetensi dengan guru, maka melihat kepada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005tentang Guru dan Dosen mengmanatkan bahwa profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan standar kompetensi sesuai bidang tugasnya dan pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan sepanjang hayat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa kompeensi yang harus di miliki seorang guru adalah sebagai berikut:
1.      Kompetensi Pedagogik
Kompetensi Pedagogik adalah kemampuan pemahaman terhadap peserta didik,perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasika berbagai potensi yang dimilikinya.yaitu:
a.       Memahami peserta didik secara mendalam yang meliputi memahami peserta didik dengan memamfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif, prinsip-prinsip kepribadian, dan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik.
b.       Merancang pembelajaran,teermasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran yang meliputi memahmi landasan pendidikan, menerapkan teori belajar dan pembelajaran, menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar, serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
c.       Melaksanakan pembelajaran yang meliputi menata latar ( setting) pembelajaran dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
d.      Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran yang meliputi merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan denga berbagai metode,menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery level), dan memamfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
e.       Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya meliputi memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik, dan memfasilitasipeserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik.
Kompetensi Kepribadian adalah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Sub kompetensi dalam kompetensi kepribadian meliputi :
a.       Kepribadian yang mantap dan stabil meliputi bertindak sesuai dengan norma sosial, bangga menjadi guru, dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
b.      Kepribadian yang dewasa yaitu menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etod kerja sebagai guru.
c.       Kepribadian yang arif adalah menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemamfaatan peserta didik, sekolah dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
d.      Kepribadian yang berwibawa meliputi memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadappeserta didik dan memiliki perilaku yangh disegani.
e.       Berakhlak mulia dan dapat menjadi teladan meliputibertindak sesuai dengan norma religius (imtaq, jujur, ikhlas, suka menolong) dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.


3.      Kompetensi Profesional
Kompetensi Profesional adalah penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.yang diamtaranya:
a.       Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung pelajaran yang dimampu
b.      Mengusai standar kompentensi dan kompetensi dasar mata pelajaran atau bidang pengembangan yang imampu
c.       Mengembangkan materi pembelajaran yang dimampu secara kreatif.
d.      Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
e.       Memanfaatkan TIK untuk berkomunikasi dan mengembangakan diri.
4.      Kompetensi Sosial
Kompetensi Sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar yaitu di antaranya:
a.        Bersikap inkulif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, raskondisifisik, latar belakang keluarga, dan status sosial keluarga.
b.      Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat.
c.       Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah RI yang memiliki keragaman social budaya.
UU No. 14 2005 ; Profesionalitas Guru Antara Harapan Dan Tantangan
Sejak dari dulu keberadaan guru mendapat tempat tersendiri dalam masyarakat, dan dalam bidang pendidikan merupakan faktor kunci dari keberhasilan tujuan pendidikan dan kualitas peserta didik. Meskipun sedemikian strategis peran guru, setelah puluhan tahun Indonesia merdeka kita belum memiliki undang-undang yang khusus mengatur tentang guru dan dosen. Dari sisi ini, kelahiran UU Nomor 14 Tahun 2005 pantas disambut baik, terlepas dari berbagai kelemahan dan kekurangannya. Bagaimana pun strategisnya peran guru dan dosen dalam dunia pendidikan, apabila tidak ada undang-undang yang mengaturnya, ia tidak saja melahirkan kerumitan dalam pengembangan profesi, juga melemahkan etos kerja guru dan dosen.
Dalam konteks ini haruslah dipahami, bahwa UU No.14 Tahun 2005 tidak terlepas dari fungsinya sebagai hukum. Fungsi peraturan perundang-undangan sebagaimana halnya dengan UU No.14 Tahun 2005 meliputi fungsi ketertiban, fungsi keadilan, fungsi penunjang pembangunan, fungsi mendorong perubahan sosial. Atas dasar itu, maka dengan diundangkannya UU No.14 Tahun 2005, maka guru telah memiliki pijakan dan pegangan dalam menjalankan profesi. Guru yang selama ini cenderung hanya dipandang sebagai profesi mulia dan strategis, namun belum diikuti dengan pengembangan dan peningkatan profesi yang berkualiatas dan bermartabat. Disisi lain guru dituntut beban untuk menghasilkan peserta didik yang bermutu. Diakui memang, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang menyentuh pengembangan dan peningkatan profesi guru, tetapi hal itu lebih kepada aspek prosedur administrative profesi dan bukan menyakut profesi guru dan dosen itu sendiri. Dari sisi inilah saya pikir arti penting kehadiran UU No.14 Tahun 2005.
Hakikat keprofesionalan jabatan guru tidak akan terwujud hanya dengan mengeluarkan pernyataan bahwa guru adalah jabatan atau pekerjaan yang profesional, meskipun pernyataan ini dikeluarkan dalam bentuk resmi. Sebaliknya, status profesional hanya dapat diraih melalui perjuangan yang berat dan cukup panjang. T. Raka Joni mengemukakan ada lima tantangan yang dihadapi oleh guru menyangkut keprofesionalannya dalam proses pembinaan diri menuju tenaga pendidik yang ideal, antara lain meliputi :
1)       Bidang Layanan Keahlian , Bidang keguruan belum merupakan profesi dalam arti yang sepenuhnya. Akan tetapi apabila kita memusatkan perhatian dan kepedulian akan kebutuhan sumber daya manusia yang berkualitas tinggi, maka penanganan layanan pendidikan mulai dari perencanaan sampai dengan penyelenggaraannya dari hari ke hari mutlak memerlukan tenaga-tenaga yang profesional. Sebaliknya, persiapan menjemput generasi cemerlang untuk hari esok saat ini membutuhkan guru-guru yang benar-benar memiliki ketanggapan yang berlandaskan kearifan  (Informed Responsiveness) terhadap kemungkinan masalah-masalah pendidikan yang akan dihadapi dimasa mendatang.
2)      Adanya mekanisme untuk memberikan pengakuan resmi kepada program pendidikan pra-jabatan yang memenuhi standar yang telah ditetapkan sebelumnya. Selanjutnya tahap ini pun masih memberikan sebuah dampak kelemahan, dimana dewasa ini pengakuan lebih banyak didasarkan kepada kepemilikan status yang sering disebut dengan Akreditasi.
3)       Adanya mekanisme untuk memberikan pengakuan resmi kepada lulusan program pendidikan kepada guru yang memiliki kemampuan minimal yang diprasyaratkan atau yang sering disebut dengan Sertifikasi Guru.
4)      Secara perorangan atau kelompok, kaum pendidik bertanggung jawab penuh atas segala aspek kependidikan, dalam melaksanakan tugasnya pendidik cenderung mengabaikan fungsi ini, dan lebih mengedepankan pemanfaatan keahlian dalam materi semata.
5)      Kelompok pendidik memiliki kode etik yang merupakan dasar untuk melindungi para anggotanya yang menjunjung tinggi nilai-nilai keprofesionalan, bukan sebaliknya menjadikan kode etik sebagai sarana acuan norma-norma kependidikan saja.
Dari lima tantangan yang dihadapi itu, maka ada tiga hal aspek yang harus diperhatikan sangat oleh pendidik sebagai tenaga kependidikan dalam rangka mencerdaskan siswa-siswanya dalam proses pembelajaran yaitu tenaga kependidikan haruslah memenuhi syarat untuk dinyatakan sebagai pendidik, meliputi :
a)       Keteladanan dan keahlian
b)       Keterampilan dalam pengajaran
c)      Penguasaan materi pembelajaran
d)     Menyediakan sarana dan prasarana pembelajaran
e)      Metode pembelajaran yang efrektif
f)       Sistem penilaian dan evaluasi
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa sosok guru yang ideal bukan hanya berperan sebagai seorang pendidik saja, akan tetapi juga berperan rangkap sebagai pembimbing dan pembentuk karakter sikap dan pola tingkah laku siswa. Berbagai macam tantangan yang dihadapi guru hendaknya mampu meningkatkan kualitas keprofesionalannya dalam mendidik. Salah satu upaya yang dapat dilakukannya adalah merangsang potensi, motivasi, dan minat belajar peserta didik dan memberikan peluang untuk mengembangkan pengetahuan dan keterampilan belajarnya, tidak hanya dari peserta didik saja, guru pun harus dituntut mampu bertanggung jawab terhadap tugas-tugas yang diembankan kepadanya.
Globalisasi telah mengubah cara hidup manusia sebagai individu, sebagai masyarakat dan sebagai warga bangsa. Tidak seorang pun yang dapat menghindari dari arus globalisasi. Setiap individu dihadapkan oleh dua pilihan, yakni dia menempatkan dirinya dan berperan sebagai pemain dalam arus perubahan globalisasi, atau dia menjadi korban dan terseret derasnya arus globalisasi. Arus globalisasi juga masuk dalam wilayah pendidikan oleh karena itu, tugas dan peranan guru sebagai ujung tombak dunia pendidikan sangat berperan.
Tugas dan peran guru dari hari kehari semakin berat, seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Guru sebagai komponen utama dalam dunia pendidikan dituntut untuk mau mengimbangi bahkan melampaui perkembangan ilmu pengetahuan  dan teknologi yang berkembang dalam masyarakat. Melalui sentuhan guru  di sekolah diharapkan mampu menghasilkan peserta didik yang memiliki kompetensi tinggi dan siap menghadapi tantangan hidup dengan penuh keyakinan dan percaya diri yang tinggi.
Beberapa tantangan globalisasi yang harus disikapi guru dengan mengedepankan profesionalisme adalah sebagai berikut:
1.      Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang  begitu cepat. Dengan kondisi ini guru harus bisa menyesuaikan diri dengan responsif, arif dan bijaksana.
2.      Krisis moral yang melanda bangsa dan negara Indonesia. Akibat penaruh iptek dan globalisasi telah terjadi pergeseran  nilai-nilai yang ada dalam kehidupan masyarakat. Nilai-nilai tradisional yang sangat menunjang  tinggi morlitas kini kini sudah bergeser seiring dengan pengaruh iptek dan globalisasi.
3.      Krisis sosial, seperti kriminalitas, kekerasan, pengangguran, dan kemiskinan yang terjadi  dalam masyarakat.
4.      Krisis identitas sebagai bangsa dan negara Indonesia.  Sebagai bangsa dan negara ditengh bangsa-bangsa di dunia membutuhkan identitas kebangsaan (nasionalisme) yang tinggi dari warga negara Indonesia. Semangat nasionalisme dibutuhkan untuk tetap eksisnya bangsa dan negara Indonesia. Dewasa ini ada kecenderungan menipisnya jiwa nasionalisme di kalangan generasi muda. Hal ini dapat dilihat dari beberap indikator, seperti kurang apresiasinya generasi muda pada kebudayaan asli bangsa Indonesia, pola dan gaya hidup remaja yang lebih kebarat-baratan. Melihat realitas diatas guru sebagai penjaga nilai-nilai termasuk nilai nasionalisme harus mampu memberikan  kesadaran kepada generasi muda akan pentingnya jiwa nasionalisme dalam kehdupan berbangsa dan bernegara.
5.      Adanya perdagangan bebas, baik tingkat ASEAN, Asia Pasifik, maupun Dunia. Kondisi di atas membutuhkan membutuhkan kesiapan yang matang terutama dari segi kualitas sumber daya manusia. Dibuthkan SDM yang handal dan unggul yan siap bersaing dengan bangsa-bangsa lain di dunia.  Dunia pendidikan  pendidikan mempunyai peranan yang penting dan strategis dalam menciptakan SDM  yang digambarkan seperti di atas. Oleh karena itu, dibutuhkan guru yang visioner, kompeten, dan berdedikasi tinggi sehingga mampu membekali peserta didik dengan sejumlah kompetensi  yang diperlukan dalam kehidupan  ditengah-tengah masyarakat yang sedang dan terus berubah.

1.      Tantangan bagi seorang guru
Guru sebagai pengajar dan pendidik, memang tidak hanya harus “membina” para murid dari segi kognitif dan psikomotoriknya demi peningkatan nilai angka. Akan tetapi, seorang guru sangat dituntut agar apa yang ia ajarkan dipraktekan oleh para muridnya dalam kehidupan.Disamping itu, yang terpenting seorang guru harus bisa mengubah pola pikir dan perilaku para siswa agar lebih baik dan mampu menciptakan pelajar yang etis-moralis. Guru adalah orang yang bertanggung jawab atas peningkatan moral pelajar juga kemorosotannya. Dengan demikian, tugas guru tidak terbatas pada pengajaran mata pelajaran, tapi yang paling urgen adalah pencetakan karakter murid.
Tantangan persoalan ini memang sangat sulit bagi para guru, keterbatasan kontroling guru pada murid kerap membuatnya kecolongan. Sehingga tidak sedikit murid didikannya yang trebawa arus perilaku amoral diluar pengetahuannya.Persoalan pertama ini, memang selalu menjadi persoalan utama yang harus diperbaiki dan diperbaikai oleh para guru. Tantangan etika moral siswa adalah tantangan guru dari masa kemasa, mungkin karena pendidikan dipandang sebagai proses memanusiakan manusia. Maka, untuk mensukseskan proses itu guru harus lebih sibuk dan teliti dalam mengajar, mengontrol dan menjaga etika moral siswa kearah perbaikan.
2.      Tantangan bagi guru di era globalisasi
Disamping masalah besar pertama tadi, guru juga harus menghadapi permasalahan lainnya yaitu tantangan masyarakat global. Di era globalisasi, guru sangat dituntut meningkatkan profesionalitasnya sebagai pengajar dan pendidik. Disamping profesionalitas, guru juga harus menghadapi beberapa kata kunci dunia pendidikan yaitu, kompetisi, transparansi, efisiensi, dan kualitas tinggi. Dari segi sosial, masayarakat global akan menjadi sangat peka dan peduli terhadap masalah-masalah demokrasi, hak asasi manusia, dan isu lingkungan hidup.Kendala tersebut harus dihadapi guru dengan sangat arif. Maka tidak heran jika pemerintah mengadakan sertifikasi guru, agar profesionalitas guru terwujud. Perhatian pemerintah memberi solusi terhadap persoalan dunia pendidikan khsusunya guru, di implementasikannya dengan sertifikasai guru dan meningkatkan kesejahteraanya dengan peningkatan tunjangan pendidikan
. Dengan demikian, kulaitias mutu pendidikan harus sangat diperhatikan bagi para guru untuk menyelamatkan profesinya menanggapi persoalan tersebut, dalam peningkatan kualiatas pengajaran, guru harus bisa mengembangkan tiga intelejensi dasar siswa. Yaitu, intelektual, emosional dan moral. Tiga unsur itu harus ditanamkan pada diri murid sekuat-kuatnya agar tertanam didalam dirinya. Hal lain yang harus diperhatikan guru adalah dimensi spiritual siswa.Intelektual murid harus luas, agar ia bisa menghadapi era globalisasi dan tidak ketinggalan zaman apalagi sampai terbawa arus. Selain itu, dimensi emosional dan spiritual pelajar harus terdidik dengan baik, agar bisa melahirkan perilaku yang baik dan murid bisa bertahan di antara tarik-ulur pengaruh demoralisasi diera globalisasi dengan prinsip spiritualnya.
Disamping itu, untuk mempertahankan profesinya, guru juga harus memiliki kualifikasi pendidikan profesi yang memadai, memiliki kompetensi keilmuan sesuai dengan bidang yang ditekuninya, mampu berkomunikasi baik dengan anak didiknya, mempunyai jiwa kreatif dan produktif, dan mempunyai etos kerja dan komitmen tinggi terhadap profesinya. Dengan demikian, tantangan guru di era glbalisasi tidak akan menggusurnya pada posisi yang tidak baik, sebagaimana diatas.
Secara konseptual guru sebagai tenaga profesional harus memenuhi berbagai persyaratan kompetensi untuk menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, sementara kondisi real di lapangan masih amat memperhatikan, baik secara kuantitas, kualitas maupun profesionalitas guru. Persoalan ini masih ditambah adanya berbagai tantangan ke depan yang masih kompleks di era global ini. Berikut ini diuraikan sejauh mana tantangan guru di masa depan sebagai wawasan dalam rangka menambah khasanah untuk dipergunakan sebagai pertimbangan dalam meningkatkan profesionalisme guru.
Sebagai seorang profesional, guru seharusnya memiliki kapasitas yang memadai untuk melakukan tugas membimbing, membina, dan mengarahkan peserta didik dalam menumbuhkan semangat keunggulan, motivasi belajar, dan memiliki kepribadian serta budi pekerti luhur yang sesuai dengan budaya bangsa Indonesia. Namun emikian, kita semua mengetahui bahwa begitu banyak tantangan yang dihadapi oleh seorang guru dalam upaya untuk melaksanakan tugasnya secara profesional di masa datang, yaitu dalam menghadapi masyarakat abad 21.
Berdasarkan paparan di atas, setidaknya kita dapat memperoleh gambaran tentang apa dan bagaimana karakteristik masyarakat pada abad 21 dan apa peran pendidikan pada masa yang akan datang serta tantangan bagi seorang guru untuk menyikapinya. Pendidikan pada dasarnya tidak terlepas dari peran penting guru sebagai tulang punggung dan penopang utama dalam proses penyelenggaraan pendidikan. Tantangan guru profesional untuk menghadapi masyarakat abad 21 tersebut dapat dibedakan menjadi tantangna yang bersifat internal dan kesternal. Tantangan intenal adalah tantangan yang dihadapi oleh masyarakat dan bangsa Indonesia, diantaranya penguatan nilai kesatuan dan pembinaan moral bangsa, pengembangan nilai-nilai demokrasi, pelaksanaan otonomi daerah, dan fenomena rendahnya mutu pendiidkan. Sementara tantangan eksternal adalah tantangan guru profesional dalam menghadapi abad 21 dan sebagai bagian dari masyarakat dunia di era global.
a.       Tantangan Internal
Penguatan nilai kesatuan dan pembinaan moral bangsa. Krisis yang berkepanjangan memberi kesan keprihatinan yang dalam dan menimbulkan berbagai dampak yang tidak menguntungkan terhadap kehidupan bermasyarakat di Indonesia. Hal itu terutama dapat dilihat mulai adanya gejala menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat, menurunnya rasa kebersamaan, lunturnya rasa hormat dengan orang tua, sering terjadinya benturan fisik antara peserta didik, dan mulai adanya indikasi tidak saling menghormati antara sesama teman, yang pada akhirnya dikhawatirkan dapat mengancam kesatuan dan persatuan sebagai bangsa.
Pendidikan berupaya menanamkan nilai-nilai moral kepada peserta didik dan tantangan nyata bagi guru adalah bagaimana seorang guru memilikikepribadian yang kuat dan matang untuk dapat menanamkan nilai-nilai moral dan etika serta meyakinkan peserta didik terhadap pentingnya rasa kesatuan sebagai bangsa. Rasa persatuan yang telah berhasil ditanam berarti bahwa seseorang merasa bangga menjadi bangsa Indonesia yang berarati pula bangsa terhadap kebudayaan Indoensia yang menjunjung tinggi etika dan nilai luhur untuk siap menjadi masyarakat abad 21 yang kuat dan dapat mewujudkan demokrasi dalam arti sebenarnya.
b.      Tantangan Eksternal
Kecenderungan kehidupan dalam era globalisasi adalah mempunyai dimensi domestik dan global, yaitu kehidupan dalam dunia yang terbuka dan seolah tanpa batas, tetapi tetap menjunjung tinggi nilai-nilai budaya. Dengan situasi kehidupan demikian, akan melahirkan tantangan dan peluang untuk meningkatkan taraf hidup bagi masyarakatnya, termasuk para guru yang profesional.
Kehidupan global yang terbuka, seakan-akan dunia seperti sebuah kampung dengan ciri perdagangan bebas, kompetisi dan kerjasama yang saling menguntungkan, memerlukan manusia yang bermutu dan dapat bersaing dengan sehat. Dalam melakukan persaingan, diperlukan mutu individu yang kreatif dan inovatif. Kemampuan individu untuk bersaing seperti itu, hanya dapat dibentuk oleh suatu sistem pendidikan yang kondusif dan memiliki guru yang profesional dalam bidangnya.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

konsep dasar media pembelajaran

Inovasi Kurikulum

TELAAH KURIKULUM DAN SILABUS MATA PELAJARAN FIQIH KELAS IX SEMESTER I DAN SEMESTER II SERTA PROSES PEMBELAJARANNYA