TELAAH KURIKULUM DAN SILABUS MATA PELAJARAN FIQIH KELAS IX SEMESTER I DAN SEMESTER II SERTA PROSES PEMBELAJARANNYA
BAB II
PEMBAHASAN
a.
Pengertian Kurikulum
Secara umum kurikulum adalah
seperangkat atau sistem rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan
pembelajaran yang dipedomani dalam aktivitas belajar mengajar. Secara
etimologis, kurikulum berasal dari istilah curriculum dimana dalam
bahasa inggris, kurikulum adalah rencana pelajaran. Curriculum berasal
dari bahasa latin yaitu currere, kata currere memiliki
banyak arti yaitu berlari cepat, maju dengan cepat, menjalani dan berusaha
untuk.
kurikulum disebut dengan manhaj yang
berarti jalan yang dilalui manusia pada berbagai bidang kehidupan, dalam
pengertian kurikulum pendidikan bahasa arab yang dikenal dengan istilah manhaj
al-dirasah yang jika dilihat artinya pada kamus tarbiyah adalah
seperangkat perencanaan dan media yang dijadikan sebagai acuan lembaga pendidikan
untuk mewujudkan tujuan-tujuan pendidikan.
Dalam pengertian kurikulum, para
ahli mengemukakan pendapatnya dalam memberikan gambaran berupa
definisi-definisi pengertian kurikulum seperti yang dapat dilihat menurut
definisi Kerr, J.F (1968) adalah semua pembelajaran yang dirancang dan
dilaksanakan secara individu ataupun berkelompok, baik disekolah maupun diluar
sekolah.
Kurikulum
sebagai alat dalam pendidikan memiliki berbagai macam fungsi dalam pendidikan
yang sangat berperan dalam kegunannya. adalah sebagai berikut...
a)
Fungsi Penyesuaian (the adjustive or adaptive
function) :Kurikulum berfungsi sebagai penyesuain adalah kemampuan untuk
menyesuaikan diri dengan perubahan yang terjadi dilingkungannya karna
lingkungan bersifat dinamis artinya dapat berubah-ubah.
b)
Fungsi Integrasi (the integrating function) :
Kurikulum berfungsi sebagai penyesuain mengandung makna bahwa kurikulum
merupakan alat pendidikan yang mampu menghasilkan pribadi-pribadi yang utut
yang dapat dibutuhkan dan berintegrasi di masyarakat.
c)
Fungsi Diferensiasi (the diferentiating
function) : Kurikulum berfungsi sebagai diferensiansi adalah sebagai alat yang
memberikan pelayanan dari berbagai perbedaan disetiap siswa yang harus dihargai
dan dilayani.
d)
Fungsi Persiapan (the propaeduetic function) :
Kurikulum berfungsi sebagai persiapan yang mengandung makna bahwa kurikulum
sebagai alat pendidikan mampu mempersiapkan siswa kejenjang selanjutnya dan
juga dapat mempersiapkan diri dapat hidup dalam masyarakat, jika tidak
melanjukan pendidikan.
e)
Fungsi Pemilihan (the selective function) :
Kurikulum berfungsi sebagai pemilihan adalah memberikan kesempatan bagi siswa
untuk menentukan pilihan program belajar yang sesuai dengan minat dan
bakatnya.
f)
Fungsi Diagnostik (the diagnostic function) :
Kurikulum sebagai diagnostik mengandung makna bahwa kurikulum adalah alat
pendidikan yang mampu mengarahkan dan memahami potensi siswa serta kelemahan
dalam dirinya. Jika telah memahami potensi dan mengetahui kelemahannya, maka
diharapkan siswa dapat mengembangkan potensi dan memperbaiki kelemahannya..
Kurikulum
mempunyai 4 unsur komponen yang membentuk/penyusun kurikulum. 4 Unsur komponen
kurikulum adalah sebagai berikut...
a)
Komponen tujuan
Kurikulum merupakan suatu sistem pembelajaran
yang digunakan untuk mencapai tujuan karna berhasil atau tidaknya sistem
pembelajaran diukur dari banyaknya tujuan-tujuan yang tercapai. Tujuan
pendidikan menurut permendiknas No. 22 Tahun 2007 pada tingkat satuan
pendidikan dasar dan menengah adalah sebagai berikut..
1)
Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar
kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, dan keterampilan hidup
mandiri serta mengikuti pendidikan selanjutnya.
2)
Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan
kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia dan keterampilan hidup
mandiri serta mengikuti pendidikan selanjutnya.
3)
Tujuan pendidikan menengah kejurusan
adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak
mulia dan keterampilan hidup mandiri serta mengikuti pendidikan
selanjutnya sesuai kejurusan .
4)
Tujuan pendidikan institusional adalah tujuan
pendidikan yang dikembangkan di kurikuler dalam setiap mata pelajaran
disekolah.
b)
Komponen isi (bahan pengajaran)
Kurikulum dalam komponen isi adalah suatu yang
diberikan kepada anak didik untuk bahan belajar mengajar guna mencapai tujuan.
Kurikulum memiliki kriteria yang membantu perencanaan pada kurikulum. Kriteria
kurikulum adalah sebagai berikut..
1)
Sesuai, tepat dan bermakna bagi perkembangan
siswa
2)
Mencerminkan kenyataan sosial
3)
Mengandung pengetahuan ilmiah yang tahan uji
4)
Menunjang tercapainya tujuan pendidikan
c)
Komponen strategi
Kurikulum sebagai komponen strategi yang
merujuk pada pendekatan dan metode serta peralatan dalam proses belajar
mengajar. Strategi dalam pembelajaran tergambar dari cara yang ditempuh dalam
pembelajaran, mengadakan penilaian, pelaksanaan bimbingan dan mengatur kegiatan
baik umum maupun yang sifatnya khusus. Strategi Pelaksanaan adalah pengajaran,
penilaian, bimbingan, dan penyeluhan kegiatan sekolah. Tercapainya tujuan, ini
diperlukan pelaksanaan yang baik dalam menghantarkan peserta didik ke tujuan
tersebut yang merupakan tolak ukur dari program pembelajaran (kurikulum).
d)
komponen evaluasi
Komponen evaluasi dalam kurikulum adalah
memeriksa tingkat ketercapaian tujuan suatu kurikulum dalam proses dan hasil
belajar peserta didik yang memiliki peranan penting dalam memberikan keputusan
dari hasil evaluasi guna dalam pengembangan model kurikulum sehingga mampu
mengetahui tingkat keberhasilan suatu siswa dalam mencapai tujuannya.
b. Perbedaan Kurikulum KTSP
Dan Kurikulum 2013
NO
|
Kurikulum 2013
|
KTSP
|
1
|
SKL (Standar
Kompetensi Lulusan) ditentukan terlebih dahulu, melalui Permendikbud No 54
Tahun 2013. Setelah itu baru ditentukan Standar Isi, yang bebentuk Kerangka
Dasar Kurikulum, yang dituangkan dalam Permendikbud No 67, 68, 69, dan 70
Tahun 2013
|
Standar Isi
ditentukan terlebih dahulu melaui Permendiknas No 22 Tahun 2006. Setelah itu
ditentukan SKL (Standar Kompetensi Lulusan) melalui Permendiknas No 23 Tahun
2006
|
2
|
Aspek kompetensi
lulusan ada keseimbangan soft skills dan hard skills yang meliputi aspek kompetensi
sikap, keterampilan, dan pengetahuan
|
lebih menekankan
pada aspek pengetahuan
|
3
|
Di jenjang SD
Tematik Terpadu untuk kelas I-VI
|
Di jenjang SD
Tematik Terpadu untuk kelas I-III
|
4
|
Jumlah jam
pelajaran per minggu lebih banyak dan jumlah mata pelajaran lebih sedikit
dibanding KTSP
|
Jumlah jam
pelajaran lebih sedikit dan jumlah mata pelajaran lebih banyak dibanding
Kurikulum 2013
|
5
|
Proses
pembelajaran setiap tema di jenjang SD dan semua mata pelajaran di jenjang
SMP/SMA/SMK dilakukan dengan pendekatan ilmiah (saintific approach), yaitu
standar proses dalam pembelajaran terdiri dari Mengamati, Menanya, Mengolah,
Menyajikan, Menyimpulkan, dan Mencipta.
|
Standar proses
dalam pembelajaran terdiri dari Eksplorasi, Elaborasi, dan Konfirmasi
|
6
|
TIK (Teknologi
Informasi dan Komunikasi) bukan sebagai mata pelajaran, melainkan sebagai
media pembelajaran
|
TIK sebagai mata
pelajaran
|
7
|
Standar penilaian
menggunakan penilaian otentik, yaitu mengukur semua kompetensi sikap,
keterampilan, dan pengetahuan berdasarkan proses dan hasil.
|
Penilaiannya lebih
dominan pada aspek pengetahuan
|
8
|
Pramuka menjadi
ekstrakuler wajib
|
Pramuka bukan
ekstrakurikuler wajib
|
9
|
Pemintan
(Penjurusan) mulai kelas X untuk jenjang SMA/MA
|
Penjurusan mulai
kelas XI
|
10
|
BK lebih menekankan
mengembangkan potensi siswa
|
BK lebih menyelesaikan masalah siswa
|
c. Pengertian
Pembelajaran Fiqih
Fiqih dalam arti tekstual dapat
diartikan pemahaman dan perilaku yang diambil dari agama kajian dalam Fiqih
meliputi masalah Ubudiyah(persoalan-persoalan ibadah), ahwal al akhsiyah
(keluarga), mu’amalah (masyarakat) dan siyasah (negara). Pembelajaran
dalam pendidikan berasal dari kata instruction yang berarti pengajaran.
Pembelajaran merupakan aktualisasi kurikulum yang menuntut guru menciptakan dan
menumbuhkan kegiatan peserta didik sesuai dengan rencana yang telah
diprogramkan.
Sedangkan pembelajaran Mata pelajaran Fiqih di
Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, maupun Madrasah Aliyah merupakan
salah satu mata pelajaran PAI yang mempelajari tentang fikih ibadah, terutama
menyangkut pengenalan dan pemahaman tentang cara-cara pelaksanaan rukun Islam
dan pembiasaannya dalam kehidupan sehari-hari, serta fikih muamalah yang
menyangkut pengenalan dan pemahaman sederhana mengenai ketentuan tentang
makanan dan minuman yang halal dan haram, khitan, kurban, serta tata cara
pelaksanaan jual beli dan pinjam meminjam. Secara substansial mata pelajaran Fikih
memiliki kontribusi dalam memberikan motivasi kepada peserta didik.
Untuk mempraktikkan dan menerapkan hukum Islam
dalam kehidupan sehari-hari sebagai
perwujudan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan hubungan manusia dengan
Allah SWT, dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, makhluk lainnya
ataupun lingkungannya.
Selanjutnya
fiqih dalam kurikulum madrasah adalah: bimbingan untuk mengetahui
ketentuan-ketentuan syariat islam. Materi yang sifatnya memberikan bimbingan
terhadap siswa agar dapat memahami, menghayati dan mengamalkan pelaksanaan
syari’at tersebut, yang kemudian menjadi dasar pandangan dalam kehidupannya,
keluarga dan masyarakatnya.
Bentuk
bimbingan tersebut tidak terbatas pada pemberian pengetahuan, tetapi lebih jauh
seorang guru dapat menjadi contoh teladan bagi siswa dan masyarakat
lingkungannya. Dengan keteladanan guru ini, diharapkan para orang tua dan
masyarakat membantu secara aktif pelaksanaan mata pelajaran fiqih di rumah
tangga dan masyarakat lingkungannya. Didalam al- qur’an Subhanahu wa Ta’ala
berfirman:
وَمَاكَانَ
الْمُؤْمِنُوْنَ لِيَنْفِرُوْا كَافَةً فَلَوْلاَ نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ
مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوْا فِى الدِّيْنِ وَلِيُنْذِرُوْا قَوْمَهُمْ
اِذَا رَجَعُوْا اِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُوْنَ (التوبة:122
Artinya:“Tidak
sepatutnya bagi mu’minin itu pergi semuanya. Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap
golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka
tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah
kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinnya”
Ayat
ini menegaskan tentang keharusan sekelompok orang yang mendalami fiqih dari
sekian banyak orang yang berjihad di jalan Allah. Ayat ini membandingkan antara
kewajiban berjihad yang pahalanya begitu besar dengan kewajiban menuntut ilmu
agama.
Mata
pelajaran Fiqih dalam kurikulum Madrasah Tsanawiyah didefinisikan sebagai salah
satu bagian mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang diarahkan untuk
menyiapkan peserta didik untuk mengenal, memahami, menghayati, dan mengamalkan
hukum Islam, yang kemudian menjadi dasar pandangan hidupnya (way of life)
melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, latihan, penggunaan
pengalaman dan pembiasan
Guru
fiqih memiliki peranan penting dalam keseluruhan proses pembelajaran fiqih.
Selain mengembangkan bentuk-bentuk alat bantu pembelajaran secara mekanis dan
mengembangkan pendidikan yang berfokus pada kemajuan siswa. Guru fiqih juga
memegang peranan penting dalam membuat pelajaran fiqih menjadi hidup dan
menarik bagi para siswa. Guru fiqih bertanggung jawab menginterpretasikan
konsep kepada siswa-siswanya. Hal ini yang kemudian menjelaskan mengapa guru
berperan penting dalam pembelajaran fiqih.
Selain
itu guru fiqih juga harus memiliki beberapa kualitas pokok, yaitu penguasaan
materi dan penguasaan teknik. Setiap guru fiqih harus memperluas pengetahuan
historisnya. Pengetahuan yang luas serta teknik mengembangkan berbagai
pertanyaan sangat diperlukan oleh guru fiqih. Guru fiqih juga harus menguasai
berbagai macam metode dan teknik pembelajaran fiqih, ia harus mampu menciptakan
suasana belajar yang nyaman dan menyenangkan agar proses belajar mengajar dapat
berlangsung cepat dan baik
Disamping
faktor kemampuan guru pelajaran fiqih juga sangat berkaitan dengan tersedianya
fasilitas atau kelengkapan kegiatan belajar mengajar, baik yang bersifat statis
seperti gambar-gambar dan yang bersifat dinamis atau kehidupan yang nyata di
sekitar siswa. Hal ini membuktikan dalam pengembangan pembelajaran fiqih, harus
sudah diperhitungkan pula fasilitas atau kelengkapan yang ada. Sebab tanpa
memperhitungkan ini semua, suatu strategi yang betapa pun direncanakan dengan
baik akan tidak efektif pula hasilnya
d.
Analisis terhadap kurikulum Madrasah tsanawiyah.
Analisis Kurikulum
Pembelajaran Fiqih Madrasah Tsanawiyah Perspektif Pendidikan Holistik Berbasis
Karakter Kurikulum fiqih madrasah secara nasional untuk tingkat Tsanawiyah
hanya berisi rumusan tentang standar kompetensi lulusan (SKL) dan Standar Isi
(SI); meliputi standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD). Adapun
tentang indikator, kegiatan pembelajaran, sumber pembelajaran, metode
pembelajaran, dan penilaian diserahkan kepada para pengajar untuk
mengembangkannya sesuai dengan kondisi di madrasah masing-masing. Ciri-ciri
kurikulum fiqih Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang dirumuskan secara nasional
tersebut ditandai dengan, antara lain:
1.
Lebih menitikberatkan pencapaian
target kompetensi (attainment targets) dari pada penguasaan materi.
2.
Lebih mengakomodasikan keragaman kebutuhan dan sumber daya pendidikan
yang tersedia.
3.
Memberikan kebebasan yang lebih luas kepada pelaksana pendidikan di
lapangan untuk mengembangkan dan melaksanakan program pembelajaran sesuai
dengan kebutuhan.
Dengan demikian,
para peserta didik memiliki bekal untuk mengetahui dan memahami pokok-pokok
hukum Islam dalam mengatur ketentuan dan tata cara menjalankan hubungan manusia
dengan Allah yang diatur dalam fiqih ibadah dan hubungan manusia dengan sesama
yang diatur dalam fiqih muamalah, dan untuk melaksanakan serta mengamalkan
ketentuan hukum Islam dengan benar dalam melaksanakan ibadah kepada Allah dan
ibadah sosial.
SILABUS
Madrasah : MTs
Kelas/Semester : IX / I
Mata Pelajaran : Fikih
Standar Kompetensi : 1. Mempraktekkan tata cara penyembelihan, qurban dan aqiqah
KOMPETENSI DASAR
|
MATERI PEMBELAJARAN
|
KEGIATAN PEMBELAJARAN
|
INDIKATOR
|
PENILAIAN
|
ALOKASI WAKTU
|
SUMBER BELAJAR
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
1.1.Menjelaskan ketentuan menyembelih
binatang
|
Penyembelihan
|
§ Menganalisis cara penyembelihan dengan didemonstrasikan salah seorang
siswa kemudian diskusi kelas.
§ Menggali informasi melalui VCD/CD/gambar-gambar/charta tentang proses
penyemblihan.
|
·
Menjelaskan ketentuan dalam menyembelih binatang
·
Menjelaskan hal-hal yang disunatkan dalam menyembelih binatang
·
Mempraktekkan cara menyem-belih binatang
|
Tes lisan
Unjuk kerja
|
2 X 40’
|
Sumber:
Al Qur’an
terjemahan dan hadits
Buku acuan Paket Fikih Depag
Alat:
OHP/komputer,LCD,
gelas, piring
Bahan:
LKS, Bahan Presentasi, binatang kecil (burung dara)
|
1.2 Menjelaskan ketentuan
qurban
|
Qurban
|
§ Melakukan kajian literatur tentang pengertian Qurban serta mengerti
hukum berqurban
§ Menganalisis dan memetakan syarat hewan yang diqurbankan, bukan hewan
yang sakit atau cacat
§ Diskusi tentang penyembelihan diluar yaumut Tasyrik
|
§
Menjelaskan pengertian Qurban dan dalilnya
§
Menjelaskan syarat-syarat binatang yang dapat dipakai untuk Qurban
§
Menjelaskan hal yang disunatkan dalam qurban
§
Menjelaskan waktu pelaksanaan qurban
|
Tes tulis
|
4 X 40’
|
Sumber:
Al Qur’an
terjemahan dan hadits
Buku acuan Paket Fikih Depag
Alat:
OHP/komputer,LCD,
Bahan:
LKS, Bahan
Presentasi, binatang qurban (Kambing)
|
1.3 Menjelaskan ketentuan
aqiqah
|
Aqiqah
|
·
Membaca dan
memahami materi aqiqah
·
Mengidentifikasi
cara aqiqah dengan benar
·
Menunjukkan
binatang yang digunakan untuk aqiqah
|
·
Menjelaskan pengertian Aqiqah dan dalilnya
·
Menjelaskan syarat-syarat binatang yang dapat dipakai untuk Aqiqah
·
Menjelaskan hal yang disunatkan dalam aqiqah
|
Tes tulis
|
4 X 40’
|
Sumber:
Al Qur’an
terjemahan dan hadits
Buku acuan Paket Fikih Depag
Alat:
OHP/komputer,LCD,
Bahan:
LKS, Bahan
Presentasi,
|
1.4 Mempraktek-kan tatacara
qurban dan aqiqah.
|
Praktek tentang Qurban dan Aqiqah
|
§ Melakukan demonrtrasi berqurban
§ Mengamati pada saat hari raya qurban
|
·
Menunjukkan contoh qurban dan aqiqah
·
Mendemonstrasikan qurban dan aqiqah
|
Tes lisan
Unjuk kerja
|
2X 40’
|
Sumber:
Al Qur’an
terjemahan dan hadits
Buku acuan Paket Fikih Depag
Alat:
OHP/komputer,LCD,
Bahan:
LKS, Bahan
Presentasi
|
Berdasarkan silabus
mata pelajaran fiqih kelas ix SEMSTER I tentang standar kompetensi 1. Mengenai Mempraktekkan tata cara penyembelihan, qurban dan aqiqah
di atas, dapat kami analisi bahwa materi tersebut cukup efektif
diberikan kepada peserta didik kelas IX karena jika ditinjuau dari segi
biologisnya anak usia kelas IX itu telah mampu untuk melakukan praaktek
menyembelih hewan qurban dan aqiqah.
Dan jika ditinjau dari agama juga anak usia
kelas IX itu sudah memasuki masa baligh dimana peserta didik telah cukup mampu
untuk mempraktekan materi mengenai penyembelihan hewan qurban dan aqiqah
tersebut, tujuannya adalah agar siswa memiiki pengetahuan dan keahlian daam
bidang penyembelihan hewan qurban dan aqiqah untuk bekalnya yang bermanfaat
ntuk nanti dikehidupan bermasyarakat.
Metode pembelajaran
yang dapat digunakan dalam menyampaikan materi tentang menyembelih hewan qurban
dan aqiqah ini adalah dengan metode demonstrasi yaitu, merupakan suatu metode
dimana guru dapat memperagakan maksud dari materi yang akan disampaikan kepada
peserta didik.
Namun kekurangan
atau kendaa dari metode ini adalah akan kurang efektif saat mempraktekannya
karena disebabkan oleh waktu pembelajaran yang dibatasi dan jumlah siswa yang
mungkin banyak tapi solusinya mungkin guru dapat mempraktekan materi ini dengan
cara berkelompok dan dilakukan setiap ada waktu uang sehingga materi ini dapat tersampaikan
dengan baik dan dapat dipraktekan sesuai dengan yang diharapkan.
Standar
Kompetensi :
2. Memahami tentang muamalah
KOMPETENSI DASAR
|
MATERI PEMBELAJARAN
|
KEGIATAN PEMBELAJARAN
|
INDIKATOR
|
PENILAIAN
|
ALOKASI WAKTU
|
SUMBER BELAJAR
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
2.1.Menjelaskan ketentuan jual
beli
|
Tatacara jual beli
|
§ Diskusi tentang ketentuan jual beli
§ Menganalisis cara ketentuan jual beli
§ Menggali informasi melalui VCD/CD/gambar-gambar/charta tentang ketentuan jual beli
|
·
Menjelaskan ketentuan dalam jual beli
·
Menjelaskan hal-hal yang disunatkan
& wajib dalam cara jual beli
|
Tes lisan
Unjuk kerja
|
2 X 40’
|
Sumber:
Al Qur’an
terjemahan dan hadits
Buku acuan Paket Fikih Depag
Alat:
OHP/komputer,LCD,
gelas, piring
Bahan:
LKS, Bahan Presentasi, jual beli
|
2.2.Menjelaskan ketentuan qiradh
|
qiradh
|
§ Membaca dan memahami materi ketentuan qiradh
§ Mengidentifikasi cara qiradh dengan benar
|
§
Menjelaskan pengertian ketentuan qiradh
§
Menjelaskan syarat-syarat ketentuan qiradh
§
Menjelaskan hal yang disunatkan dalam ketentuan qiradh
|
Tes tulis
Unjuk kerja
|
2 X 40’
|
Sumber:
Al Qur’an
terjemahan dan hadits
Buku acuan Paket Fikih Depag
Alat:
OHP/komputer,LCD,
Bahan:
LKS, Bahan
Presentasi, binatang qurban (Kambing)
|
2.3.
Menjelaskan jenis-jenis riba
|
jenis-jenis riba
|
·
Membaca dan
memahami materi jenis-jenis
riba
·
Diskusi tentang jenis-jenis riba
·
|
·
Menjelaskan pengertian Aqiqah dan dalilnya
·
Menjelaskan syarat-syarat binatang yang dapat dipakai untuk Aqiqah
·
Menjelaskan hal yang disunatkan dalam aqiqah
|
Tes tulis
|
4 X 40’
|
Sumber:
Al Qur’an
terjemahan dan hadits
Buku acuan Paket Fikih Depag
Alat:
OHP/komputer,LCD,
Bahan:
LKS, Bahan
Presentasi,
|
2.4.
Mendemonstrasikan ketentuan pelaksanaan jual
beli, qiradh, dan riba
|
Praktek tentang Qurban dan Aqiqah
|
§ Melakukan demonrtrasi berqurban
§ Mengamati pada saat hari raya qurban
|
·
Menunjukkan contoh qurban dan aqiqah
·
Mendemonstrasikan qurban dan aqiqah
|
Unjuk kerja
|
2X 40’
|
Sumber:
Al Qur’an
terjemahan dan hadits
Buku acuan Paket Fikih Depag
Alat:
OHP/komputer,LCD,
Bahan:
LKS, Bahan
Presentasi
|
Berdasarkan silabus mata pelajaran fiqih kelas IX
semester I tentang standar kompetensi mengenai 2. Memahami tentang muamalah
dapat kami analisis bahwa, setelah siswa memahami dan dapat mempraktekan
mengenai penyembelihan hewan qurban dan aqiqah selanjutnya siswa diharapkan
mampu memahami tentang muamalah yang didalamnya meliputi: proses jual beli,
riadhoh, dan lain sebagainya.
Menurut kami materi tentang muamalah ini memang
efektif diberikan kepada peserta didik kelas IX semester I agar pesert didik
mampu memahami mengenai muamalah seperti jua beli karena melihat pada
kenyataanya anak usia kelas I ini sering melakukan transaksi jual beli seperti
jual beli hand phone dan lain sebagainya dan berdasarkan hal tersebut patut lah
pendidikan itu lebih utama maju kedepan agar tata cara jual beli yang dilakukan
oleh eserta didik itu dapat sesuai dengan syariat yang telah ditentukan.
Madrasah :
MTs
Kelas/Semester :
IX / II
Mata Pelajaran :
Fikih
Standar Kompetensi : 3. Memahami muamalah
di luar jual beli
KOMPETENSI DASAR
|
MATERI PEMBELAJARAN
|
KEGIATAN PEMBELAJARAN
|
INDIKATOR
|
PENILAIAN
|
ALOKASI WAKTU
|
SUMBER BELAJAR
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
3.1. Menjelas-kan ketentuan pinjam meminjam Menjelaskan ketentuan
pinjam meminjam
|
§ Pinjam meminjam
|
§ Menggali informasi melalui
VCD/CD/ gambar-gambar/ charta tentang Pinjam meminjam
§ Diskusi kelas ten-tang Pinjam meminjam.
§ Melakukan studi
literatur/dari Al Qur’an dan hadits tentang Pinjam meminjam
|
§ Siswa dapat menjelaskan ketentuan dalam
pinjam meminjam
§ Siswa dapat menjelaskan hal-hal yang
disunatkan dan wajib dalam cara pinjam meminjam
|
Tes lisan
Unjuk kerja
|
4 X 40’
menit
|
Sumber:
Al
Qur’an terjemahan dan hadits
Buku acuan Paket Fikih Depag
Alat:
OHP/komputer,LCD,
Boneka , gunting
Bahan:
LKS,
Bahan Presentasi,
|
3.2.
Menjelaskan ketentuan utang
piutang, gadai dan borg
|
§ Utang piutang, gadai dan borg
|
§ Siswa mengamati demonstrasi guru
tentang utang piutang, gadai
dan borg dan tatacaranya (fase eksplorasi)
§ Penguatan tentang pengertian utang
piutang, gadai dan borg (fase konfirmasi)
|
§ Siswa dapat menjelaskan ketentuan dalam
pinjam meminjam
§ Siswa dapat menjelaskan pengertian utang
piutang, gadai dan borg
§ Siswa dapat menjelaskan dasar hukum utang
piutang, gadai dan borg
|
Tes
tulis
Tes
tulis
Tes lisan
|
4 X 40’
menit
|
Sumber:
Al
Qur’an terjemahan dan hadits
Buku acuan Paket Fikih Depag
Alat:
OHP/komputer,LCD,
Bahan:
LKS,
Bahan Presentasi
|
3.3.
Menjelaskan ketentuan upah
|
§
Ketentuan upah
|
§ Siswa membaca literatur/referensi tentang
upah.
§ Siswa mengamati demonstrasi guru
tentang upah dan tatacaranya
§ Penguatan tentang pengertian upah (fase konfirmasi)
|
§ Siswa dapat menjelaskan ketentuan upah
§ Siswa dapat menjelaskan hal-hal yang
disunatkan dan wajib dalam cara
ketentuan upah
|
Tes lisan
Unjuk
Kerja
|
4 X 40’
menit
|
Sumber:
Al
Qur’an terjemahan dan hadits
Buku acuan Paket Fikih Depag
Alat:
OHP/komputer,LCD,
Bahan:
LKS,
Bahan Presentasi
|
3.4.
Mendemonstrasikan ketentuan tata cara pelaksanaan pinjam meminjam, utang
piutang, gadai dan borg serta pemberian upah
|
§ Tata cara pelaksanaan pinjam meminjam, utang piutang, gadai dan borg serta pemberian upah
|
§
Siswa membaca
literatur/referensi tentang pinjam meminjam, utang piutang, gadai,
borg dan pemberian upah.
§
Siswa
mengamati demonstrasi guru tentang
pinjam meminjam, utang piutang, gadai, borg dan
pemberian upah dan tatacaranya
§
Pameran bagan
dan saling mengomentari (fase elaborasi)
§ Penguatan tentang pengertian pinjam
meminjam, utang piutang, gadai, borg dan pemberian upah (fase konfirmasi)
|
§ Siswa dapat menjelaskan pelaksanaan pinjam
meminjam, utang piutang, gadai dan borg serta pemberian
upah
§ Siswa dapat menjelaskan hal-hal yang
disunatkan dan wajib dalam pelaksanaan pinjam meminjam, utang piutang,
gadai dan borg serta pemberian upah
|
Unjuk kerja
Performan
|
4 X 40’
menit
|
Sumber:
Al
Qur’an terjemahan dan hadits
Buku acuan Paket Fikih Depag
Alat:
OHP/komputer,LCD,
Bahan:
LKS,
Bahan Presentasi
|
Berdasarkan silabus mata pelajaran fiqih kelas IX semster
I tentang standar kompetensi 1. Menenai memahamai di luar jual beli, dapat kami
analisis bahwa maksud ari memahami di luar jual beli itu adalah materi yang
didalmnya terdapat materi tentang utang piutang, pinjam meminjam dan lain-lain.
Ditinjau dari kenyataan lagi bahwa anak usia kelas IX itu telah banyak
melakukan transaksi di luar jual bei seperti pinjam meminjam barang atau uang.
Hal tersebut merupakan pauan agar materi tenatng di uar
jual beli ini dapat disampaikan kepada peserta didik sesai dengan syariatnya
agar peserta didik mampu melakukan transaksi seperti pinjam meminjam itu sesuai
dengan syariat yang telah ditetapkan.
Metode yang dapat digunakan dalam penyamaian materi ini
adalah dengan sosio drama dimana peserta didik membuat kelompok untuk kemudian
menampilkan sebuah karya drama mengenai materi diluar juakl beli tersebut untuk
kemudian menjelaskan hikmah dari karya drama yang telah ditampilkan tersebut
dan diharpkan mampu emeberikan manfaat yang cukup bagus atau cukup menunjang
keberhasilan pengetahuan peserta didik tentang materi di luar jual beli
tersebut.
Standar Kompetensi : 4. Melaksanakan tatacara perawatan jenazah dan ziarah kubur
KOMPETENSI DASAR
|
MATERI PEMBELAJARAN
|
KEGIATAN PEMBELAJARAN
|
INDIKATOR
|
PENILAIAN
|
ALOKASI WAKTU
|
SUMBER BELAJAR
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
4.1. Menjelaskan
ketentuan tentang pengurusan
jenazah,ta’ziyah dan ziarah kubur
|
|
§ Menggali informasi melalui
VCD/CD/ gambar-gambar/ charta tentang cara perawaatan Jenazah (memandikan, meng kafani, menyolatkan dan
mengubur janazah)
§ Diskusi kelas ten-tang
prinsip hukum perawaatan Jenazah (memandikan, meng-kafani, menyolatkan dan mengubur janazah).
§ Melakukan studi
literatur/dari Al Qur’an dan hadits tentang perawaatan Jenazah (meman-dikan, mengkafani, menyolatkan dan mengubur janazah)
|
|
Tes
tulis
Tes
lisan
|
4 X 40’
|
Sumber:
Al
Qur’an terjemahan dan hadits
Buku acuan Paket Fikih Depag
Alat:
OHP/komputer,LCD,
Boneka , gunting
Bahan:
LKS,
Bahan Presentasi, Kain kafan
|
4.2 Menjelaskan ketentuan-ketentuan harta si
mayat (waris)
.
|
§ Melakukan kajian literatur
tentang hal-hal yang ber-hubungan dengan jenazah
§
Menemukan permasalahan dalam hal
waris .
§ Diskusi tentang macam yang
harus dilaksanakan terhadap jenazah
|
|
Tes
tulis
|
4
X 40’
|
Sumber:
Al
Qur’an terjemahan dan hadits
Buku acuan Paket Fikih Depag
Alat:
OHP/komputer,LCD,
Bahan:
LKS,
Bahan Presentasi
|
4.3 Mempraktek-kan tatacara pengurusan jenazah
|
· Tatacara
pengurusan jenazah
|
§ Melakukan praktek merawat
jenazah
|
§
Menunjukkan contoh perawatan
jenazah.
§
Mendemonstrasikan perawatan
jenazah
|
Unjuk
Kerja
|
2
X 40’
|
Sumber:
Al
Qur’an terjemahan dan hadits
Buku acuan Paket Fikih Depag
Alat:
OHP/komputer,LCD,
Bahan:
LKS,
Bahan Presentasi
|
Bedasarkan silabus
mata pelajaran fiqih pada kelas IX semester II tentang standar kompetensi 2. Mengenai
memahami tentang tata cara sholat jenaah dan ziaran qubur. Dapat kami analisis
bahwa materi ini angat efektif diberikan kepada peserta didik kelas IX yang
memang seharusnya telah memiliki pengetahuan dan sedikitnya keahlian menganai
tata cara sholat jenazah dan ziarah qubur.
Sebenarnya memang
bagus jika materi ini diberikan kepada peserta didik kelas IX namun mungkin
pemahamannya hanya baru dasar seperti doa-doa untuk ziarah qubur atau doa-doa
holat jenazah kalau untuk keprakteknya mungkin untuk anak usia kelas IX ni belum tentu punya keberanian untuk
mempraktekan langsung bagaimana tata cara sholat jenazah dan ziarah qubur. Karena
untuk materi yang satu ini memang diperlukan keberanian dalam diri setiap
peserta didiknya agar praktek dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan.
Pembelajaran yang menimbulkan interaksi belajar mengajar antara
guru-siswa mendorong perilaku belajar siswa. Siswa merupakan kunci terjadinya
perilaku belajar dan ketercapaian sasaran belajar. Dengan demikian, bagi siswa
perilaku belajar merupakan proses belajar yang yang dialami dan dihayati dan
seklagus merupakan aktivitas belajar tentang bahan belajar dan sumber belajar
di lingkungannya. Bagi siswa, dalam kegiatan belajar tersebut ada tiga tahap
yaitu tahap sebelum belajar, kegiatan selama proses belajar, dan kegiatan sesudah
belajar. Sedangkan bagi guru bagi guru, perilaku belajar siswa tersebut
merupakan hal yang dapat diamati dan dapat dievaluasi. Bagi guru yang bertindak
membelajarkan siswa, kegiatan belajar siswa tersebut merupakan akibat tindakan
pengorganisasian belajar, bahan belajar dan sumber belajar, serta tindakan
evaluasi hasil belajar.(Dr Dimyati, Thn: 2006 Hal 259).
Dari uraian di atas untuk melakukan proses pembelajaran secara umum
diperlukan tiga tahap yaitu: tahap pertama sebelum belajar artinya pendidik menyajikan
keterampilan membuka saat hendak akan memulai pembelajaran dengan sapaan salam,
menanyakan kabar, dan mengabsen, begitupun dengan peserta didik harus
mempersiapkan diri,dari mulai konsentrasi dan motivasi untuk belajar menerima.
Tahap kedua kegiatan selama proses belajar artinya mengacu pada selama kegiatan
belajar mengajar berlangsung, tahap ketiga kegiatan sesudah belajar artinya ada penutup ketika kegiatan
pembelajaran akan diakhiri.
Adapun
Langkah-langkah Pembelajaran Fiqih di dalam mempersiapkan materi
pembelajaran kepada para peserta didik, untuk dapat memperoleh pengalaman dan
keterampilan hal yang dapat menunjang
kegiatan pembelajaran perlu diikuti langkah-langkah sebagai berikut:
1.
Menguasai bahan pelajaran.
2.
Mengelola program belajar mengajar.Mengelola kelas.
3.
Menggunakan media dan sumber belajar.
4.
Mengelola interaksi belajar mengajar.
5.
Melaksanakan penilaian hasil belajar siswa.
6.
Mengenal dan menyelenggarakan adminitrasi sekolah.
7.
Mengenal fungsi dan program pelayanan bimbingan penyuluhan.
8.
Menguasai landasan-landasan kependidikan.
BAB III
PENUTUP
1.
Secara
umum kurikulum adalah seperangkat atau sistem rencana dan pengaturan mengenai
isi dan bahan pembelajaran yang dipedomani dalam aktivitas belajar mengajar.
Secara etimologis, kurikulum berasal dari istilah curriculum dimana
dalam bahasa inggris, kurikulum adalah rencana pelajaran. Curriculum
berasal dari bahasa latin yaitu currere, kata currere
memiliki banyak arti yaitu berlari cepat, maju dengan cepat, menjalani dan
berusaha untuk.
2.
Dan jika ditinjau
dari agama juga anak usia kelas IX itu sudah memasuki masa baligh dimana
peserta didik telah cukup mampu untuk mempraktekan materi sesuai dengan silabus
yang telah ditetapkan oleh guru fiqih itu sendiri.
3.
proses pembelajaran secara umum
diperlukan tiga tahap yaitu: tahap pertama sebelum belajar artinya pendidik
menyajikan keterampilan membuka saat hendak akan memulai pembelajaran dengan
sapaan salam, menanyakan kabar, dan mengabsen, begitupun dengan peserta didik
harus mempersiapkan diri,dari mulai konsentrasi dan motivasi untuk belajar
menerima. Tahap kedua kegiatan selama proses belajar artinya mengacu pada
selama kegiatan belajar mengajar berlangsung, tahap ketiga kegiatan sesudah
belajar artinya ada penutup ketika
kegiatan pembelajaran akan diakhiri.
Komentar
Posting Komentar