TELAAH KURIKULUM DAN SILABUS MATA PELAJARAN FIQIH KELAS IX SEMESTER I DAN SEMESTER II SERTA PROSES PEMBELAJARANNYA



BAB II

PEMBAHASAN


a.      Pengertian Kurikulum
Secara umum kurikulum adalah seperangkat atau sistem rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pembelajaran yang dipedomani dalam aktivitas belajar mengajar. Secara etimologis, kurikulum berasal dari istilah curriculum dimana dalam bahasa inggris, kurikulum adalah rencana pelajaran. Curriculum berasal dari bahasa latin yaitu currere, kata currere memiliki banyak arti yaitu berlari cepat, maju dengan cepat, menjalani dan berusaha untuk.
kurikulum disebut dengan manhaj yang berarti jalan yang dilalui manusia pada berbagai bidang kehidupan, dalam pengertian kurikulum pendidikan bahasa arab yang dikenal dengan istilah manhaj al-dirasah yang jika dilihat artinya pada kamus tarbiyah adalah seperangkat perencanaan dan media yang dijadikan sebagai acuan lembaga pendidikan untuk mewujudkan tujuan-tujuan pendidikan.
Dalam pengertian kurikulum, para ahli mengemukakan pendapatnya dalam memberikan gambaran berupa definisi-definisi pengertian kurikulum seperti yang dapat dilihat menurut definisi Kerr, J.F (1968) adalah semua pembelajaran yang dirancang dan dilaksanakan secara individu ataupun berkelompok, baik disekolah maupun diluar sekolah.
1.      Fungsi kurikulum
Kurikulum sebagai alat dalam pendidikan memiliki berbagai macam fungsi dalam pendidikan yang sangat berperan dalam kegunannya. adalah sebagai berikut...
a)      Fungsi Penyesuaian (the adjustive or adaptive function) :Kurikulum berfungsi sebagai penyesuain adalah kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan perubahan yang terjadi dilingkungannya karna lingkungan bersifat dinamis artinya dapat berubah-ubah. 
b)      Fungsi Integrasi (the integrating function) : Kurikulum berfungsi sebagai penyesuain mengandung makna bahwa kurikulum merupakan alat pendidikan yang mampu menghasilkan pribadi-pribadi yang utut yang dapat dibutuhkan dan berintegrasi di masyarakat. 
c)      Fungsi Diferensiasi (the diferentiating function) : Kurikulum berfungsi sebagai diferensiansi adalah sebagai alat yang memberikan pelayanan dari berbagai perbedaan disetiap siswa yang harus dihargai dan dilayani. 
d)     Fungsi Persiapan (the propaeduetic function) : Kurikulum berfungsi sebagai persiapan yang mengandung makna bahwa kurikulum sebagai alat pendidikan mampu mempersiapkan siswa kejenjang selanjutnya dan juga dapat mempersiapkan diri dapat hidup dalam masyarakat, jika tidak melanjukan pendidikan.
e)      Fungsi Pemilihan (the selective function) : Kurikulum berfungsi sebagai pemilihan adalah memberikan kesempatan bagi siswa untuk menentukan pilihan program belajar yang sesuai dengan minat dan bakatnya. 
f)       Fungsi Diagnostik (the diagnostic function) : Kurikulum sebagai diagnostik mengandung makna bahwa kurikulum adalah alat pendidikan yang mampu mengarahkan dan memahami potensi siswa serta kelemahan dalam dirinya. Jika telah memahami potensi dan mengetahui kelemahannya, maka diharapkan siswa dapat mengembangkan potensi dan memperbaiki kelemahannya..
2.      Komponen kurikulum
Kurikulum mempunyai 4 unsur komponen yang membentuk/penyusun kurikulum. 4 Unsur komponen kurikulum adalah sebagai berikut... 
a)      Komponen tujuan 
Kurikulum merupakan suatu sistem pembelajaran yang digunakan untuk mencapai tujuan karna berhasil atau tidaknya sistem pembelajaran diukur dari banyaknya tujuan-tujuan yang tercapai. Tujuan pendidikan menurut permendiknas No. 22 Tahun 2007 pada tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah adalah sebagai berikut.. 
1)      Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, dan keterampilan hidup mandiri serta mengikuti pendidikan selanjutnya.
2)      Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia dan keterampilan hidup mandiri serta mengikuti pendidikan selanjutnya.
3)      Tujuan pendidikan menengah kejurusan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia dan keterampilan hidup mandiri serta mengikuti pendidikan selanjutnya sesuai kejurusan .
4)      Tujuan pendidikan institusional adalah tujuan pendidikan yang dikembangkan di kurikuler dalam setiap mata pelajaran disekolah. 
b)      Komponen isi (bahan pengajaran) 
Kurikulum dalam komponen isi adalah suatu yang diberikan kepada anak didik untuk bahan belajar mengajar guna mencapai tujuan. Kurikulum memiliki kriteria yang membantu perencanaan pada kurikulum. Kriteria kurikulum adalah sebagai berikut..
1)      Sesuai, tepat dan bermakna bagi perkembangan siswa
2)      Mencerminkan kenyataan sosial
3)      Mengandung pengetahuan ilmiah yang tahan uji
4)      Menunjang tercapainya tujuan pendidikan
c)      Komponen strategi 
Kurikulum sebagai komponen strategi yang merujuk pada pendekatan dan metode serta peralatan dalam proses belajar mengajar. Strategi dalam pembelajaran tergambar dari cara yang ditempuh dalam pembelajaran, mengadakan penilaian, pelaksanaan bimbingan dan mengatur kegiatan baik umum maupun yang sifatnya khusus. Strategi Pelaksanaan adalah pengajaran, penilaian, bimbingan, dan penyeluhan kegiatan sekolah. Tercapainya tujuan, ini diperlukan pelaksanaan yang baik dalam menghantarkan peserta didik ke tujuan tersebut yang merupakan tolak ukur dari program pembelajaran (kurikulum).
d)     komponen evaluasi 
Komponen evaluasi dalam kurikulum adalah memeriksa tingkat ketercapaian tujuan suatu kurikulum dalam proses dan hasil belajar peserta didik yang memiliki peranan penting dalam memberikan keputusan dari hasil evaluasi guna dalam pengembangan model kurikulum sehingga mampu mengetahui tingkat keberhasilan suatu siswa dalam mencapai tujuannya.
b.      Perbedaan Kurikulum KTSP Dan Kurikulum 2013
NO
Kurikulum 2013
KTSP
1
SKL  (Standar Kompetensi Lulusan) ditentukan terlebih dahulu, melalui Permendikbud No 54 Tahun 2013. Setelah itu baru ditentukan Standar Isi, yang bebentuk Kerangka Dasar Kurikulum, yang dituangkan dalam Permendikbud No 67, 68, 69, dan 70 Tahun 2013
Standar Isi ditentukan terlebih dahulu melaui Permendiknas No 22 Tahun 2006. Setelah itu ditentukan SKL (Standar Kompetensi Lulusan) melalui Permendiknas No 23 Tahun 2006
2
Aspek kompetensi lulusan ada keseimbangan soft skills dan hard skills yang meliputi aspek kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan
lebih menekankan pada aspek pengetahuan
3
Di jenjang SD Tematik Terpadu untuk kelas I-VI
Di jenjang SD Tematik Terpadu untuk kelas I-III
4
Jumlah jam pelajaran per minggu lebih banyak dan jumlah mata pelajaran lebih sedikit dibanding KTSP
Jumlah jam pelajaran lebih sedikit dan jumlah mata pelajaran lebih banyak dibanding Kurikulum 2013
5
Proses pembelajaran setiap tema di jenjang SD dan semua mata pelajaran di jenjang SMP/SMA/SMK dilakukan dengan pendekatan ilmiah (saintific approach), yaitu standar proses dalam pembelajaran terdiri dari Mengamati, Menanya, Mengolah, Menyajikan, Menyimpulkan, dan Mencipta.
Standar proses dalam pembelajaran terdiri dari Eksplorasi, Elaborasi, dan Konfirmasi
6
TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) bukan sebagai mata pelajaran, melainkan sebagai media pembelajaran
TIK sebagai mata pelajaran
7
Standar penilaian menggunakan penilaian otentik, yaitu mengukur semua kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan berdasarkan proses dan hasil.
Penilaiannya lebih dominan pada aspek pengetahuan
8
Pramuka menjadi ekstrakuler wajib
Pramuka bukan ekstrakurikuler wajib
9
Pemintan (Penjurusan) mulai kelas X untuk jenjang SMA/MA
Penjurusan mulai kelas XI
10
BK lebih menekankan mengembangkan potensi siswa
BK lebih menyelesaikan masalah siswa
c.      Pengertian Pembelajaran Fiqih
Fiqih dalam arti tekstual dapat diartikan pemahaman dan perilaku yang diambil dari agama kajian dalam Fiqih meliputi masalah Ubudiyah(persoalan-persoalan ibadah), ahwal al akhsiyah (keluarga), mu’amalah (masyarakat) dan siyasah (negara). Pembelajaran dalam pendidikan berasal dari kata instruction yang berarti pengajaran. Pembelajaran merupakan aktualisasi kurikulum yang menuntut guru menciptakan dan menumbuhkan kegiatan peserta didik sesuai dengan rencana yang telah diprogramkan.
Sedangkan pembelajaran Mata pelajaran Fiqih di Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, maupun Madrasah Aliyah merupakan salah satu mata pelajaran PAI yang mempelajari tentang fikih ibadah, terutama menyangkut pengenalan dan pemahaman tentang cara-cara pelaksanaan rukun Islam dan pembiasaannya dalam kehidupan sehari-hari, serta fikih muamalah yang menyangkut pengenalan dan pemahaman sederhana mengenai ketentuan tentang makanan dan minuman yang halal dan haram, khitan, kurban, serta tata cara pelaksanaan jual beli dan pinjam meminjam. Secara substansial mata pelajaran Fikih memiliki kontribusi dalam memberikan motivasi kepada peserta didik.
Untuk mempraktikkan dan menerapkan hukum Islam dalam kehidupan  sehari-hari sebagai perwujudan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan hubungan manusia dengan Allah SWT, dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, makhluk lainnya ataupun lingkungannya.
Selanjutnya fiqih dalam kurikulum madrasah adalah: bimbingan untuk mengetahui ketentuan-ketentuan syariat islam. Materi yang sifatnya memberikan bimbingan terhadap siswa agar dapat memahami, menghayati dan mengamalkan pelaksanaan syari’at tersebut, yang kemudian menjadi dasar pandangan dalam kehidupannya, keluarga dan masyarakatnya.
Bentuk bimbingan tersebut tidak terbatas pada pemberian pengetahuan, tetapi lebih jauh seorang guru dapat menjadi contoh teladan bagi siswa dan masyarakat lingkungannya. Dengan keteladanan guru ini, diharapkan para orang tua dan masyarakat membantu secara aktif pelaksanaan mata pelajaran fiqih di rumah tangga dan masyarakat lingkungannya.  Didalam al- qur’an Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَمَاكَانَ الْمُؤْمِنُوْنَ لِيَنْفِرُوْا كَافَةً فَلَوْلاَ نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوْا فِى الدِّيْنِ وَلِيُنْذِرُوْا قَوْمَهُمْ اِذَا رَجَعُوْا اِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُوْنَ (التوبة:122
Artinya:“Tidak sepatutnya bagi mu’minin itu pergi semuanya. Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinnya”
Ayat ini menegaskan tentang keharusan sekelompok orang yang mendalami fiqih dari sekian banyak orang yang berjihad di jalan Allah. Ayat ini membandingkan antara kewajiban berjihad yang pahalanya begitu besar dengan kewajiban menuntut ilmu agama.
Mata pelajaran Fiqih dalam kurikulum Madrasah Tsanawiyah didefinisikan sebagai salah satu bagian mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang diarahkan untuk menyiapkan peserta didik untuk mengenal, memahami, menghayati, dan mengamalkan hukum Islam, yang kemudian menjadi dasar pandangan hidupnya (way of life) melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, latihan, penggunaan pengalaman dan pembiasan
Guru fiqih memiliki peranan penting dalam keseluruhan proses pembelajaran fiqih. Selain mengembangkan bentuk-bentuk alat bantu pembelajaran secara mekanis dan mengembangkan pendidikan yang berfokus pada kemajuan siswa. Guru fiqih juga memegang peranan penting dalam membuat pelajaran fiqih menjadi hidup dan menarik bagi para siswa. Guru fiqih bertanggung jawab menginterpretasikan konsep kepada siswa-siswanya. Hal ini yang kemudian menjelaskan mengapa guru berperan penting dalam pembelajaran fiqih.
Selain itu guru fiqih juga harus memiliki beberapa kualitas pokok, yaitu penguasaan materi dan penguasaan teknik. Setiap guru fiqih harus memperluas pengetahuan historisnya. Pengetahuan yang luas serta teknik mengembangkan berbagai pertanyaan sangat diperlukan oleh guru fiqih. Guru fiqih juga harus menguasai berbagai macam metode dan teknik pembelajaran fiqih, ia harus mampu menciptakan suasana belajar yang nyaman dan menyenangkan agar proses belajar mengajar dapat berlangsung cepat dan baik
Disamping faktor kemampuan guru pelajaran fiqih juga sangat berkaitan dengan tersedianya fasilitas atau kelengkapan kegiatan belajar mengajar, baik yang bersifat statis seperti gambar-gambar dan yang bersifat dinamis atau kehidupan yang nyata di sekitar siswa. Hal ini membuktikan dalam pengembangan pembelajaran fiqih, harus sudah diperhitungkan pula fasilitas atau kelengkapan yang ada. Sebab tanpa memperhitungkan ini semua, suatu strategi yang betapa pun direncanakan dengan baik akan tidak efektif pula hasilnya
d.      Analisis terhadap kurikulum Madrasah tsanawiyah.
Analisis Kurikulum Pembelajaran Fiqih Madrasah Tsanawiyah Perspektif Pendidikan Holistik Berbasis Karakter Kurikulum fiqih madrasah secara nasional untuk tingkat Tsanawiyah hanya berisi rumusan tentang standar kompetensi lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI); meliputi standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD). Adapun tentang indikator, kegiatan pembelajaran, sumber pembelajaran, metode pembelajaran, dan penilaian diserahkan kepada para pengajar untuk mengembangkannya sesuai dengan kondisi di madrasah masing-masing. Ciri-ciri kurikulum fiqih Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang dirumuskan secara nasional tersebut ditandai dengan, antara lain:
1.       Lebih menitikberatkan pencapaian target kompetensi (attainment targets) dari pada penguasaan materi.
2.      Lebih mengakomodasikan keragaman kebutuhan dan sumber daya pendidikan yang tersedia.
3.      Memberikan kebebasan yang lebih luas kepada pelaksana pendidikan di lapangan untuk mengembangkan dan melaksanakan program pembelajaran sesuai dengan kebutuhan.
Dengan demikian, para peserta didik memiliki bekal untuk mengetahui dan memahami pokok-pokok hukum Islam dalam mengatur ketentuan dan tata cara menjalankan hubungan manusia dengan Allah yang diatur dalam fiqih ibadah dan hubungan manusia dengan sesama yang diatur dalam fiqih muamalah, dan untuk melaksanakan serta mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar dalam melaksanakan ibadah kepada Allah dan ibadah sosial.

SILABUS

Madrasah                    : MTs
Kelas/Semester            : IX / I
Mata Pelajaran            : Fikih
Standar Kompetensi   : 1. Mempraktekkan  tata cara penyembelihan, qurban dan aqiqah
KOMPETENSI DASAR
MATERI PEMBELAJARAN
KEGIATAN PEMBELAJARAN
INDIKATOR
PENILAIAN
ALOKASI WAKTU
SUMBER BELAJAR
1
2
3
4
5
6
7
1.1.Menjelaskan ketentuan menyembelih binatang

Penyembelihan
§  Menganalisis cara penyembelihan dengan didemonstrasikan salah seorang siswa kemudian diskusi kelas.
§  Menggali informasi melalui VCD/CD/gambar-gambar/charta tentang proses penyemblihan.


·         Menjelaskan ketentuan dalam menyembelih binatang
·         Menjelaskan hal-hal yang disunatkan dalam menyembelih binatang
·         Mempraktekkan cara menyem-belih binatang

Tes lisan
Unjuk kerja
2 X 40’









Sumber:
Al Qur’an terjemahan dan hadits
Buku  acuan Paket Fikih Depag
Alat:
OHP/komputer,LCD, gelas, piring
Bahan:
LKS, Bahan Presentasi, binatang kecil (burung dara)
1.2 Menjelaskan ketentuan qurban

Qurban

§  Melakukan kajian literatur tentang pengertian Qurban serta mengerti hukum berqurban
§  Menganalisis dan memetakan syarat hewan yang diqurbankan, bukan hewan yang sakit atau cacat
§  Diskusi tentang penyembelihan diluar yaumut Tasyrik
§  Menjelaskan pengertian Qurban dan dalilnya
§  Menjelaskan syarat-syarat binatang yang dapat dipakai untuk Qurban
§  Menjelaskan hal yang disunatkan dalam qurban
§  Menjelaskan waktu pelaksanaan qurban 

Tes tulis

4 X 40’





Sumber:
Al Qur’an terjemahan dan hadits
Buku  acuan Paket Fikih Depag
Alat:
OHP/komputer,LCD,

Bahan:
LKS, Bahan Presentasi, binatang qurban (Kambing)
1.3 Menjelaskan ketentuan aqiqah  

 Aqiqah

·         Membaca dan memahami materi aqiqah
·         Mengidentifikasi cara aqiqah dengan benar
·         Menunjukkan binatang yang digunakan untuk aqiqah
·         Menjelaskan pengertian Aqiqah dan dalilnya
·         Menjelaskan syarat-syarat binatang yang dapat dipakai untuk Aqiqah
·         Menjelaskan hal yang disunatkan dalam aqiqah



Tes tulis





4 X 40’













Sumber:
Al Qur’an terjemahan dan hadits
Buku  acuan Paket Fikih Depag
Alat:
OHP/komputer,LCD,
Bahan:
LKS, Bahan Presentasi,
1.4  Mempraktek-kan tatacara qurban dan aqiqah.
Praktek tentang Qurban dan Aqiqah
§  Melakukan demonrtrasi berqurban
§  Mengamati pada saat hari raya qurban




·         Menunjukkan contoh qurban dan aqiqah
·         Mendemonstrasikan qurban dan aqiqah



Tes lisan
Unjuk kerja
2X 40’









Sumber:
Al Qur’an terjemahan dan hadits
Buku  acuan Paket Fikih Depag
Alat:
OHP/komputer,LCD,
Bahan:
LKS, Bahan Presentasi







Berdasarkan silabus mata pelajaran fiqih kelas ix SEMSTER I tentang standar kompetensi 1. Mengenai Mempraktekkan  tata cara penyembelihan, qurban dan aqiqah di atas, dapat kami analisi bahwa materi tersebut cukup efektif diberikan kepada peserta didik kelas IX karena jika ditinjuau dari segi biologisnya anak usia kelas IX itu telah mampu untuk melakukan praaktek menyembelih hewan qurban dan aqiqah.
 Dan jika ditinjau dari agama juga anak usia kelas IX itu sudah memasuki masa baligh dimana peserta didik telah cukup mampu untuk mempraktekan materi mengenai penyembelihan hewan qurban dan aqiqah tersebut, tujuannya adalah agar siswa memiiki pengetahuan dan keahlian daam bidang penyembelihan hewan qurban dan aqiqah untuk bekalnya yang bermanfaat ntuk nanti dikehidupan bermasyarakat.
Metode pembelajaran yang dapat digunakan dalam menyampaikan materi tentang menyembelih hewan qurban dan aqiqah ini adalah dengan metode demonstrasi yaitu, merupakan suatu metode dimana guru dapat memperagakan maksud dari materi yang akan disampaikan kepada peserta didik.
Namun kekurangan atau kendaa dari metode ini adalah akan kurang efektif saat mempraktekannya karena disebabkan oleh waktu pembelajaran yang dibatasi dan jumlah siswa yang mungkin banyak tapi solusinya mungkin guru dapat mempraktekan materi ini dengan cara berkelompok dan dilakukan setiap ada waktu uang sehingga materi ini dapat tersampaikan dengan baik dan dapat dipraktekan sesuai dengan yang diharapkan.

Standar Kompetensi   : 2.  Memahami tentang muamalah

KOMPETENSI DASAR
MATERI PEMBELAJARAN
KEGIATAN PEMBELAJARAN
INDIKATOR
PENILAIAN
ALOKASI WAKTU
SUMBER BELAJAR
1
2
3
4
5
6
7
2.1.Menjelaskan ketentuan jual beli

Tatacara jual beli
§  Diskusi tentang ketentuan jual beli
§  Menganalisis cara ketentuan jual beli
§  Menggali informasi melalui VCD/CD/gambar-gambar/charta tentang ketentuan jual beli

·         Menjelaskan ketentuan dalam jual beli
·         Menjelaskan hal-hal yang disunatkan  & wajib dalam cara jual beli

Tes lisan
Unjuk kerja
2 X 40’









Sumber:
Al Qur’an terjemahan dan hadits
Buku  acuan Paket Fikih Depag
Alat:
OHP/komputer,LCD, gelas, piring
Bahan:
LKS, Bahan Presentasi, jual beli
2.2.Menjelaskan ketentuan qiradh
qiradh
§  Membaca dan memahami materi ketentuan qiradh
§  Mengidentifikasi cara qiradh dengan benar

§  Menjelaskan pengertian ketentuan qiradh
§   Menjelaskan syarat-syarat ketentuan qiradh
§  Menjelaskan hal yang disunatkan dalam ketentuan qiradh

Tes tulis
Unjuk kerja
2 X 40’





Sumber:
Al Qur’an terjemahan dan hadits
Buku  acuan Paket Fikih Depag
Alat:
OHP/komputer,LCD,
Bahan:
LKS, Bahan Presentasi, binatang qurban (Kambing)
2.3.      Menjelaskan jenis-jenis riba
 jenis-jenis riba

·         Membaca dan memahami materi jenis-jenis riba
·         Diskusi tentang jenis-jenis riba
·          
·         Menjelaskan pengertian Aqiqah dan dalilnya
·         Menjelaskan syarat-syarat binatang yang dapat dipakai untuk Aqiqah
·         Menjelaskan hal yang disunatkan dalam aqiqah



Tes tulis





4 X 40’













Sumber:
Al Qur’an terjemahan dan hadits
Buku  acuan Paket Fikih Depag
Alat:
OHP/komputer,LCD,
Bahan:
LKS, Bahan Presentasi,
2.4.   Mendemonstrasikan ketentuan pelaksanaan jual beli, qiradh, dan riba
Praktek tentang Qurban dan Aqiqah
§  Melakukan demonrtrasi berqurban
§  Mengamati pada saat hari raya qurban




·         Menunjukkan contoh qurban dan aqiqah
·         Mendemonstrasikan qurban dan aqiqah



Unjuk kerja

2X 40’









Sumber:
Al Qur’an terjemahan dan hadits
Buku  acuan Paket Fikih Depag
Alat:
OHP/komputer,LCD,
Bahan:
LKS, Bahan Presentasi



Berdasarkan silabus mata pelajaran fiqih kelas IX semester I tentang standar kompetensi mengenai 2. Memahami tentang muamalah dapat kami analisis bahwa, setelah siswa memahami dan dapat mempraktekan mengenai penyembelihan hewan qurban dan aqiqah selanjutnya siswa diharapkan mampu memahami tentang muamalah yang didalamnya meliputi: proses jual beli, riadhoh, dan lain sebagainya.
Menurut kami materi tentang muamalah ini memang efektif diberikan kepada peserta didik kelas IX semester I agar pesert didik mampu memahami mengenai muamalah seperti jua beli karena melihat pada kenyataanya anak usia kelas I ini sering melakukan transaksi jual beli seperti jual beli hand phone dan lain sebagainya dan berdasarkan hal tersebut patut lah pendidikan itu lebih utama maju kedepan agar tata cara jual beli yang dilakukan oleh eserta didik itu dapat sesuai dengan syariat yang telah ditentukan.


Madrasah                    : MTs
Kelas/Semester            : IX / II
Mata Pelajaran            : Fikih

Standar Kompetensi   :    3.    Memahami muamalah di luar jual beli
KOMPETENSI DASAR
MATERI PEMBELAJARAN
KEGIATAN PEMBELAJARAN
INDIKATOR
PENILAIAN
ALOKASI WAKTU
SUMBER BELAJAR
1
2
3
4
5
6
7
3.1.      Menjelas-kan ketentuan pinjam meminjam                        Menjelaskan ketentuan pinjam meminjam
§  Pinjam meminjam
§  Menggali informasi melalui VCD/CD/ gambar-gambar/ charta tentang Pinjam meminjam
§  Diskusi kelas ten-tang Pinjam meminjam.
§  Melakukan studi literatur/dari Al Qur’an dan hadits tentang Pinjam meminjam

§  Siswa dapat menjelaskan ketentuan dalam pinjam meminjam
§  Siswa dapat menjelaskan hal-hal yang disunatkan dan wajib dalam cara pinjam meminjam
Tes lisan
Unjuk kerja
4 X 40’
menit

















Sumber:
Al Qur’an terjemahan dan hadits
Buku  acuan Paket Fikih Depag
Alat:
OHP/komputer,LCD, Boneka , gunting
Bahan:
LKS, Bahan Presentasi,


3.2.      Menjelaskan ketentuan  utang piutang, gadai dan borg
§  Utang piutang, gadai dan borg

§  Siswa mengamati demonstrasi guru tentang  utang piutang, gadai dan borg dan tatacaranya (fase eksplorasi)
§  Penguatan tentang pengertian utang piutang, gadai dan borg (fase konfirmasi)
§  Siswa dapat menjelaskan ketentuan dalam pinjam meminjam
§  Siswa dapat menjelaskan pengertian utang piutang, gadai dan borg 
§  Siswa dapat menjelaskan dasar hukum utang piutang, gadai dan borg
Tes tulis
Tes tulis

Tes lisan
4 X 40’
menit













Sumber:
Al Qur’an terjemahan dan hadits
Buku  acuan Paket Fikih Depag
Alat:
OHP/komputer,LCD,
Bahan:
LKS, Bahan Presentasi
3.3.      Menjelaskan ketentuan  upah
§  Ketentuan  upah
§  Siswa membaca literatur/referensi tentang upah. 
§  Siswa mengamati demonstrasi guru tentang  upah dan tatacaranya
§  Penguatan tentang pengertian upah (fase konfirmasi)
§  Siswa dapat menjelaskan ketentuan  upah
§  Siswa dapat menjelaskan hal-hal yang disunatkan  dan wajib dalam cara ketentuan  upah
Tes lisan
Unjuk Kerja
4 X 40’
menit










Sumber:
Al Qur’an terjemahan dan hadits
Buku  acuan Paket Fikih Depag
Alat:
OHP/komputer,LCD,
Bahan:
LKS, Bahan Presentasi


3.4.      Mendemonstrasikan ketentuan tata cara pelaksanaan pinjam meminjam, utang piutang, gadai dan borg serta pemberian upah
§  Tata cara pelaksanaan pinjam meminjam, utang piutang, gadai dan borg serta pemberian upah
§  Siswa membaca literatur/referensi tentang pinjam meminjam, utang piutang, gadai, borg dan pemberian upah.  
§  Siswa mengamati demonstrasi guru tentang  pinjam meminjam, utang piutang, gadai, borg dan pemberian upah dan tatacaranya
§  Pameran bagan dan saling mengomentari (fase elaborasi)
§  Penguatan tentang pengertian pinjam meminjam, utang piutang, gadai, borg dan pemberian upah (fase konfirmasi)
§  Siswa dapat menjelaskan pelaksanaan pinjam meminjam, utang piutang, gadai dan borg serta pemberian upah
§  Siswa dapat menjelaskan hal-hal yang disunatkan dan wajib dalam pelaksanaan pinjam meminjam, utang piutang, gadai dan borg serta pemberian upah
Unjuk kerja
Performan
4 X 40’
menit

















Sumber:
Al Qur’an terjemahan dan hadits
Buku  acuan Paket Fikih Depag
Alat:
OHP/komputer,LCD,
Bahan:
LKS, Bahan Presentasi

Berdasarkan silabus mata pelajaran fiqih kelas IX semster I tentang standar kompetensi 1. Menenai memahamai di luar jual beli, dapat kami analisis bahwa maksud ari memahami di luar jual beli itu adalah materi yang didalmnya terdapat materi tentang utang piutang, pinjam meminjam dan lain-lain. Ditinjau dari kenyataan lagi bahwa anak usia kelas IX itu telah banyak melakukan transaksi di luar jual bei seperti pinjam meminjam barang atau uang.
Hal tersebut merupakan pauan agar materi tenatng di uar jual beli ini dapat disampaikan kepada peserta didik sesai dengan syariatnya agar peserta didik mampu melakukan transaksi seperti pinjam meminjam itu sesuai dengan syariat yang telah ditetapkan.
Metode yang dapat digunakan dalam penyamaian materi ini adalah dengan sosio drama dimana peserta didik membuat kelompok untuk kemudian menampilkan sebuah karya drama mengenai materi diluar juakl beli tersebut untuk kemudian menjelaskan hikmah dari karya drama yang telah ditampilkan tersebut dan diharpkan mampu emeberikan manfaat yang cukup bagus atau cukup menunjang keberhasilan pengetahuan peserta didik tentang materi di luar jual beli tersebut.

Standar Kompetensi   :    4. Melaksanakan tatacara perawatan jenazah dan ziarah kubur

KOMPETENSI DASAR
MATERI PEMBELAJARAN
KEGIATAN PEMBELAJARAN
INDIKATOR
PENILAIAN
ALOKASI WAKTU
SUMBER BELAJAR
1
2
3
4
5
6
7
4.1. Menjelaskan  ketentuan  tentang pengurusan jenazah,ta’ziyah dan ziarah kubur

Perawatan jenazah

§  Menggali informasi melalui VCD/CD/ gambar-gambar/ charta tentang cara perawaatan Jenazah (memandikan, meng kafani, menyolatkan dan mengubur janazah)
§  Diskusi kelas ten-tang prinsip hukum perawaatan Jenazah (memandikan, meng-kafani, menyolatkan dan mengubur janazah).
§  Melakukan studi literatur/dari Al Qur’an dan hadits tentang perawaatan Jenazah (meman-dikan, mengkafani, menyolatkan dan mengubur janazah)

·      Menjelaskan tata cara memandikan janazah
·      Menjelaskan mengkafani janazah
·      Menjelaskan menyalatkan janazah
·      Menjelaskan menguburkan janazah






Tes tulis
Tes lisan
4 X 40’


















Sumber:
Al Qur’an terjemahan dan hadits
Buku  acuan Paket Fikih Depag
Alat:
OHP/komputer,LCD, Boneka , gunting
Bahan:
LKS, Bahan Presentasi, Kain kafan

4.2  Menjelaskan ketentuan-ketentuan harta si mayat (waris) 
.
Ketentuan harta si mayat

§  Melakukan kajian literatur tentang hal-hal yang ber-hubungan dengan jenazah
§  Menemukan permasalahan dalam hal waris .
§  Diskusi tentang macam yang harus dilaksanakan terhadap jenazah

·      menjekelaskan pengertian dan hukum waris
·      Menjelaskan dasar hukum waris
·      Menjelaskan macam-macam hak yang harus dikeluarkan sebelum pembagian harta waris
·      Menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan kewajiban janazah yang belum terselesaikan
·      Menjelaskan kewajiban anak (ahli waris) terhadap orang tuia setelah meningal dunia

Tes tulis

4 X 40’





Sumber:
Al Qur’an terjemahan dan hadits
Buku  acuan Paket Fikih Depag
Alat:
OHP/komputer,LCD,
Bahan:
LKS, Bahan Presentasi


4.3  Mempraktek-kan tatacara pengurusan jenazah
·       Tatacara pengurusan jenazah

§  Melakukan praktek merawat jenazah
§  Menunjukkan contoh perawatan jenazah.
§  Mendemonstrasikan perawatan jenazah


Unjuk Kerja
2 X 40’





Sumber:
Al Qur’an terjemahan dan hadits
Buku  acuan Paket Fikih Depag
Alat:
OHP/komputer,LCD,
Bahan:
LKS, Bahan Presentasi


Bedasarkan silabus mata pelajaran fiqih pada kelas IX semester II tentang standar kompetensi 2. Mengenai memahami tentang tata cara sholat jenaah dan ziaran qubur. Dapat kami analisis bahwa materi ini angat efektif diberikan kepada peserta didik kelas IX yang memang seharusnya telah memiliki pengetahuan dan sedikitnya keahlian menganai tata cara sholat jenazah dan ziarah qubur.
Sebenarnya memang bagus jika materi ini diberikan kepada peserta didik kelas IX namun mungkin pemahamannya hanya baru dasar seperti doa-doa untuk ziarah qubur atau doa-doa holat jenazah kalau untuk keprakteknya mungkin untuk anak usia kelas IX  ni belum tentu punya keberanian untuk mempraktekan langsung bagaimana tata cara sholat jenazah dan ziarah qubur. Karena untuk materi yang satu ini memang diperlukan keberanian dalam diri setiap peserta didiknya agar praktek dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan.
Pembelajaran yang menimbulkan interaksi belajar mengajar antara guru-siswa mendorong perilaku belajar siswa. Siswa merupakan kunci terjadinya perilaku belajar dan ketercapaian sasaran belajar. Dengan demikian, bagi siswa perilaku belajar merupakan proses belajar yang yang dialami dan dihayati dan seklagus merupakan aktivitas belajar tentang bahan belajar dan sumber belajar di lingkungannya. Bagi siswa, dalam kegiatan belajar tersebut ada tiga tahap yaitu tahap sebelum belajar, kegiatan selama proses belajar, dan kegiatan sesudah belajar. Sedangkan bagi guru bagi guru, perilaku belajar siswa tersebut merupakan hal yang dapat diamati dan dapat dievaluasi. Bagi guru yang bertindak membelajarkan siswa, kegiatan belajar siswa tersebut merupakan akibat tindakan pengorganisasian belajar, bahan belajar dan sumber belajar, serta tindakan evaluasi hasil belajar.(Dr Dimyati, Thn: 2006 Hal 259).
Dari uraian di atas untuk melakukan proses pembelajaran secara umum diperlukan tiga tahap yaitu: tahap pertama sebelum belajar artinya pendidik menyajikan keterampilan membuka saat hendak akan memulai pembelajaran dengan sapaan salam, menanyakan kabar, dan mengabsen, begitupun dengan peserta didik harus mempersiapkan diri,dari mulai konsentrasi dan motivasi untuk belajar menerima. Tahap kedua kegiatan selama proses belajar artinya mengacu pada selama kegiatan belajar mengajar berlangsung, tahap ketiga kegiatan sesudah belajar  artinya ada penutup ketika kegiatan pembelajaran akan diakhiri.
Adapun Langkah-langkah Pembelajaran Fiqih di dalam mempersiapkan materi pembelajaran kepada para peserta didik, untuk dapat memperoleh pengalaman dan keterampilan  hal yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran perlu diikuti langkah-langkah sebagai berikut:
1.    Menguasai bahan pelajaran.
2.    Mengelola program belajar mengajar.Mengelola kelas.
3.    Menggunakan media dan sumber belajar.
4.    Mengelola interaksi belajar mengajar.
5.    Melaksanakan penilaian hasil belajar siswa.
6.    Mengenal dan menyelenggarakan adminitrasi sekolah.
7.    Mengenal fungsi dan program pelayanan bimbingan penyuluhan.
8.    Menguasai landasan-landasan kependidikan.


















BAB III

PENUTUP


1.      Secara umum kurikulum adalah seperangkat atau sistem rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pembelajaran yang dipedomani dalam aktivitas belajar mengajar. Secara etimologis, kurikulum berasal dari istilah curriculum dimana dalam bahasa inggris, kurikulum adalah rencana pelajaran. Curriculum berasal dari bahasa latin yaitu currere, kata currere memiliki banyak arti yaitu berlari cepat, maju dengan cepat, menjalani dan berusaha untuk.
2.      Dan jika ditinjau dari agama juga anak usia kelas IX itu sudah memasuki masa baligh dimana peserta didik telah cukup mampu untuk mempraktekan materi sesuai dengan silabus yang telah ditetapkan oleh guru fiqih itu sendiri.
3.      proses pembelajaran secara umum diperlukan tiga tahap yaitu: tahap pertama sebelum belajar artinya pendidik menyajikan keterampilan membuka saat hendak akan memulai pembelajaran dengan sapaan salam, menanyakan kabar, dan mengabsen, begitupun dengan peserta didik harus mempersiapkan diri,dari mulai konsentrasi dan motivasi untuk belajar menerima. Tahap kedua kegiatan selama proses belajar artinya mengacu pada selama kegiatan belajar mengajar berlangsung, tahap ketiga kegiatan sesudah belajar  artinya ada penutup ketika kegiatan pembelajaran akan diakhiri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

konsep dasar media pembelajaran

Inovasi Kurikulum